Dewan Desak RSUD Bangkalan Segera Fungsikan Alat PCR

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan (Nur Hasan).

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan (Nur Hasan).

Bangkalan || Rega Media News

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkalan belum memfungsikan Bantuan alat mesin Polymerase Cain Reaktion (PCR) dari pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penyebab utama belum dioperasikan alat tersebut karena minimnya tenaga ahli pengoprasian alat PCR tersebut. Sehingga sampai saat ini, bantuan mesin pendeteksi virus itu belum difungsikan pihak rumah sakit RSUD Syamrabu Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut mendapat mendapat tanggapan dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan.

Ketua Komisi D Nur Hasan, mendesak Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan agar segera melakukan langkah-langkah cepat untuk peroperasiaan alat medis PCR tersebut.

Baca Juga :  Pengamanan Malam Tahun Baru, Kapolres Pamekasan Tekankan Tak Underestimate

“Kami berharap sepaya tidak berlama-lama untuk difungsikan. Sebab, kebutuhan masyarakat itu jauh lebih besar. Jangan sampai orang menjadi stres berada diruang isolasi baik yang ada di rumah sakit maupun di balai diklat. Karena gara-gara menunggu positif atau negatif hasil swab dari Surabaya,” ujarnya.

Nur Hasan juga mengatakan, jika terdapat masalah atau alasan anggaran. Maka menurutnya, pemerintah sudah mempersiapkan di BTT. Anggarannya sebesar 88 miliar sampai saat ini digunakan sekitar 11 miliar.

Baca Juga :  Warga Karang Mekar Solid Bantu Warganya Yang Dikarantina

“Sehingga kalau untuk kebutuhan kepentingan sesuai permendagri no 1 tahun 2020 ada tiga hal yang terpenting untuk bisa dimanfaatkan. Pertama karena kepentingan untuk ketangguhan perekonomian, kedua jaring pengaman sosial. Dan ketiga untuk penanganan kesehatan,” jelasnya.

Jadi, lanjut Nur Hasan, untuk penanganan kesehatan maka pihaknya akan terus mendorong untuk segera mencairkan anggaran dari BTT sehingga PCR di RSUD itu segera difungsikan.

“Jadi kami sangat mendesak kepada Direktur RSUD Bangakalan untuk segera melakukan langkah-langkah cepat memfungsikan alat PCR tersebut,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman
Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar
26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura
Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti
Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM
Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik
Tegas !, HTI Tertibkan Mobil Operasional Yang Overload
Konten Ala Bupati Thariq Tuai Kritikan, Jubir: Itu Hak Konstitusional

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:53 WIB

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:19 WIB

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:54 WIB

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44 WIB

Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM

Senin, 21 Juli 2025 - 13:38 WIB

Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB