Curi Sapi Gunakan Pick Up, Warga Ketapang Barat Masuk Sel Tahanan

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus kriminal salah satunya pencurian sapi.

Sampang || Rega Media News

Misrun (35) seorang warga Dusun Sumber Bakti, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang menjadi tersangka pencurian sapi milik warga desa setenpat.

Atas perbuatannya kini Misrun harus mendekam dibalik sel jeruji besi tahanan Polres Sampang.

Kejadian tindak pidana pencurian dan pemberatan hewan tersebut terjadi pada sekira pukul 01.30 Wib, Kamis (25/06 2020) dini hari.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka saat melakukan aksinya dibantu 2 orang rekannya dengan inisial S dan rekan satunya tidak dikenal.

“Saat melakukan aksinya, para pelaku mengendarai mobil Pickup L 300 Nopol M 8140 NA melakukan pencurian hewan sapi dengan memotong tali pengikatnya,” ujar Didit dalam konferensi persnya, Jum’at (26/6).

Didit mengungkapkam, dua orang rekannya menunggu di luar untuk mengawasi keadaan. Namun aksi para tersangka kepergok warga.

Lebih lanjut Didit mengatakan, tersangka Misrun berhasil di amankan anggota Polsek Ketapang. Namun, dua orang rekannya berhasil melarikan diri.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 7 tahun,” ujarnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *