Buat Konten Biawak Diseret, Youtuber “Abdullah Sampang” Berurusan Dengan Polisi

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2020 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Youtuber Abdullah (baju putih berpeci) didampingi Waka Polres Sampang, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Youtuber Abdullah (baju putih berpeci) didampingi Waka Polres Sampang, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Niat hati ingin menambah subscriber dan agar chanel youtubenya segera di monites, salah satu youtuber bernama Abdullah (30 th) asal Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, youtuber dengan chanel “Abdullah Sampang” ini membuat konten menyeret seekor biawak dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dari jalan raya Kedungdung menuju wilayah kecamatan Banyuates.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka Polres Sampang Kompol Muhamamd Lutfi mengatakan, pihaknya melalui jajaran Satlantas melakukan penelusuran terhadap pembuat konten yang menyeret biawak dijalan raya, karena menurutnya hal itu adalah perbuatan kurang baik.

“Kami telusuri pemilik chanel youtube Abdullah Sampang, diketahui ternyata pemuda asal Desa Larlar Kecamatan Banyuates. Kami proses lebih lanjut dan dilakukan pembinaan, serta agar meminta maaf kepada masyarakat atas kontennya yang tidak baik,” ujar Lutfi dalam konferensi persnya, Senin (13/7/20).

Baca Juga :  Pembatas Jalan Diponegoro Sampang Rawan Maut

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal mengatakan, sebelumnya telah melakukan pencarian terhadap Abdullah ke rumahnya, lantas pembuat konten tersebut tidak ada dan informasinya sudah pergi ke Surabaya.

“Kami telurusi dan melakukan penjemputan ke Surabaya. Jadi, Abdullah ini penjual cilok (pentol) nyambi sebagai youtuber. Kami mengutamakan pada keselamatannya saat berkendara, karena berkendara sambil menyeret biawak itu bisa berakibat petaka atau kecelakaan,” ungkapnya.

Ayip menambahkan, untuk sanksi bagi Abdullah yakni dilakukan pembinaan dan menghapus konten yang dibuatnya, seperti menyiksa hewan. Tentunya, hal itu akan membuat para pecinta hewan membenci atas tindakan tersebut.

Baca Juga :  Rentan Tertular Covid-19, Wartawan Di Bangkalan Dapat Vitamin

“Saya berharap kepada para youtuber’s tidak meniru apa yang telah dilakukan Abdullah, terutama menyiksa hewan sambil berkendara. Berpintarlah dalam menggunakan media sosial, buatlah konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, youtuber atas nama Abdullah masuk ranah Tindak Pidana Miring (Tipiring) dengan dijerat pasal 302 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap hewan dan bisa dikenakan sanksi maksimal 3 bulan kurangan penjara.

“Jadi, dihimbau kepada para youtuber’s agar tidak melakukan tindak pidana seperti penyiksaan hewan, meski tujuannya untuk menambah subscriber. Sementara, Abdullah ini tidak bisa ditahan karena masuk ranah Tipiring dan sudah kooperatif, juga melakukan permintaan maaf,” imbuhnya. (adi/har)

Berita Terkait

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi
Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif
Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi
Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta
LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim
Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas
Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar
PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:46 WIB

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Juli 2025 - 16:41 WIB

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Juli 2025 - 12:03 WIB

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:29 WIB

LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:38 WIB

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Berita Terbaru

Caption: mobil Daihatsu Ayla yang terlibat kecelakaan adu banteng dengan sepeda motor, tampak ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

‘Adu Banteng’ Remaja Sampang Luka Berat

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: potret kontingen Kabupaten Sumenep Madura, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Olahraga

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 21:42 WIB

Caption: proses skrining rehabilitasi terhadap ratusan narapidana Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:46 WIB

Caption: aktivis Sekoci tunjukkan arsip surat laporan terkait proyek diduga fiktif, usai melapor ke Kejaksaan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Jul 2025 - 16:41 WIB

Caption: mulai beroperasi, tampak pasien mendapat layanan MRI RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Jul 2025 - 12:03 WIB