Bangkalan || Rega Media News
Polres Bangkalan melakukan reka ulang kasus tindak pidana pemerkosaan secara bergilir yang terjadi di Kecamatan Kokop di Perumahan Nilam, Klurahan Mlajah, Bangkalan, Kamis (23/7/20) kemarin.
Rekonstruksi itu dilakukan dalam rangka mengetahui lebih detail peristiwa pemerkosaan terhadap janda muda anak satu yang terjadi pada Jumat (26/06) lalu.
Kasatreskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, kegiatan rekonstruksi tetap dilaksanakan sebagai bagian dari proses. Disamping upaya keluarga dan pihak lain untuk mengetahui bagaimana kejadian yang sebenarnya.
“Selain juga untuk melengkapi berkas perkara dari 6 tersangka dewasa dan dua tersangka anak dibawah umur. Dimana dua tersangka dibawah umur ini berkasnya sudah diproses mendahului di Kejaksaan,” ujarnya.
Agus juga menambahkan, untuk dua tersangka dibawah umur ini akan melakoni sidang lebih awal. Sementara berkas dan tersangkanya sudah diserah terimakan ke Kejaksaan Bangkalan.
“Mungkin tidak lama lagi akan disidang,” tambahnya.
Sementara itu, untuk 6 tersangka yang dewasa, pihaknya menyampaikan memang akan diproses belakangan sambil mengikuti proses tersangka yang dibawah umur.
“Makanya kita lakukan rekonstruksi untuk memastikan dan mengetahui peristiwa kejadian lebih detail. Karena sebetulnya memang sudah tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” pungkasny. (sfn/sms)
When taking pictures with a mobile phone or tablet computer, you need to turn on the GPS positioning service function of the device, otherwise the mobile phone cannot be positioned. https://www.xtmove.com/how-to-track-location-through-mobile-phone-photos/