Polres Sampang Hanya Tangkap Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Asal Torjun, Sisanya Masih DPO

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Abdul Hafidz) didampingi Kasat Reskrim (AKP Riki Donaire Pilliang) mengintrogasi langsung tersangka (HN)  saat konferensi pers.

Kapolres Sampang (AKBP Abdul Hafidz) didampingi Kasat Reskrim (AKP Riki Donaire Pilliang) mengintrogasi langsung tersangka (HN) saat konferensi pers.

Sampang || Rega Media News

Penangkapan tehadap para pelaku persetubuhan dan pencabulan yang dialami Bunga (nama samaran) gadis dibawah umur, asal Desa Bringin Nunggal, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, masih belum tuntas dan menjadi PR Polres Sampang.

Pasalnya, pihak Polres Sampang belum bisa menangkap sisa seluruh pelaku yang berjumlah 5 orang, melainkan hanya berhasil menangkap satu pelaku dan tersisa empat pelaku, yang kini statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, jumlah pelaku sebanyak 6 orang, satu diantaranya berinisial FD sudah ditangkap dan telah menjalani sidang serta divonis. Kali ini, Polres Sampang menangkap satu pelaku yakni HN, asal warga Desa Candi Burung, Proppo, Pamekasan.

Baca Juga :  Polda Sumut Bekuk Pria Bawa 10 Kg Sabu di Medan

“Team Opsnal Reskrim telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil menangkap pelaku (HN) dirumahnya di Dusun Barat, Desa Candi Burung, Proppo, Pamekasan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat konferensi pers_nya, Kamis (24/9/20).

Hafidz menjelaskan, HN berhasil ditangkap pada Rabu sekitar pukul 02.00 Wib pagi dini hari. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Namun, sebelumnya pelaku ini telah melarikan diri ke Kabupaten Malang selama 5 bulan lamanya.

“Saat ditangkap, Team Opsnal Reskrim langsung membawa pelaku (HN) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jadi, dari ke enam pelaku sudah dua orang yang ditangkap, dan tersisa pelaku lainnya yakni Bahrul, Edde, Diki serta Saiful,” tegasnya.

Baca Juga :  Ngalap Berkah Ramadhan, Pengurus SMSI Sampang Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Lebih lanjut Hafidz mengatakan, dari sisa pelaku yang belum tertangkap sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka adalah pelaku yang ikut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga (14 th) asal Torjun Sampang.

“Kejadian na’as yang menimpa anak dibawah umur ini terjadi pada bulan Januari 2020 lalu, bermula saat pelaku pertama yakni FD yang kenal melalui media sosial Facebook,” kata orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Selanjutnya, imbuh Hafidz, korban dijemput oleh salah satu pelaku, dirayu lalu dibawa kerumah kosong dan disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian. “Motif pelaku melakukan hal itu karena tergiur kemolekkan tubuh korban dan sering nonton video porno,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB