Datangi Bupati Bangkalan, Pemuda Kwanyar Usul SGB Dirubah SGFA

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan || Rega Media News

Aliansi Pemuda Kwanyar (APK) dan Ikatan Mahasiswa Kwanyar (IMAKA) mengajukan Perubahan nama Stadion Gelora Bangkalan (SGB) menjadi Stadion Gelora Fuad Amin (SGFA), kepada Bupati Bangkalan Kamis, (15/10/2020) kemarin.

Sejumlah Kalangan insan olahraga menilai Stadion itu layak dinamakan ‘SGFA’. Alasannya, karena Almarhum Fuad Amin atau Ra Fuad adalah inisiator pembangunan stadion berkelas Nasional tersebut. Termasuk yang bersangkutan juga punya kontribusi besar dalam pembangunan infrastruktur di Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena Almarhum adalah tokoh yang memiliki peran signifikan dalam perjalanan Kabupaten Bangkalan. Alhamdulillah Pak Bupati juga merespon baik usulan ini,” ujar Ketua APK Moh. Syafi,’i.

Baca Juga :  Betonisasi Program TMMD Sampang Rampung

Ia menambahkan, selama kepemimpinan Eks Bupati Bangkalan 2 priode itu, potret pembangunan di bidang infrastruktur publik seperti Gedung Rato Ebuh, Pasar Ki Lemah Duwur,  Stadion Kerapan Sapi (Skepp) dan Stadion Glora Bangkalan (SGB) berhasil berdiri megah.

“Kiprah beliau dalam membangun Kabupaten Bangkalan dari segi infrastruktur bukan hanya dapat dipandang mata, tapi juga dirasakan serta dinikmati untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua IMAKA, Hendra Rizqi mengaku senang jika nantinya nama Stadion Gelora Fuad Amin (SGFA) diabadikan menjadi nama Stadion di Bangkalan. Karena menurutnya, selama ini penghargaan terhadap beliau dalam bentuk lainnya belum ada.

Baca Juga :  Sekda Cut Syazalisma Buka FGD Penyusunan Publikasi ASEL Dalam Angka 2023

“Selama ini tidak pernah ada penghargaan seperti itu. Jadi usul itu tentu kita sangat bersyukur kalau benar mau dipakai. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” ujar Hendra.

Diharapkan, pada tahun depan (2021), usulan gelar kepahlawanan tersebut bisa segera dijawab oleh pemerintah pusat.

“Semoga dalam waktu dekat pergantian nama stadion ini segera dilaksanakan, apalagi Pemkab Bangkalan melalui Pak Bupati menyambut baik usulan tersebut,” kata Hendra didampingi Presiden K-Conk Mania, Jimhur Saros dan Mimit Panglima K-Conk Mania. (sfn/sms)

Berita Terkait

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB