Pamekasan || Rega Media News
Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ulfatus Zahro (UZ) terhadap Mustasyar PWNU Jatim KH.Mudatsir Badruddin berlangsung hari ini, Senin (26/10/20).
Sidang kali ini dengan agenda pledoi, sama seperti sebelumnya, sidang dilakukan secara daring dipimpin oleh Sunarti, dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Sementara terdakwa Ulfatus Zahro berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan didampingi dua pengacaranya.
“Sidang akan kami buka, dimohon yang ada di ruangan ini semuanya difoto, maskernya dilepas ya,” ujar Sunarti.
Diluar PN sekitar hampir seribuan alumni melakukan dzikir bersama setelah sebelumnya sempat berorasi menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa Ulfatus Zahri.
Koorlap aksi Bahrowi Kholil dalam orasinya menyampaikan bahwa dirinya mewakili alumni mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 2 tahun penjara.
‘Kami sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut 2 tahun penjara,” ujarnya.
Bahrowi juga menambahkan, jika nantinya jika vonis tersebut mengecewakan, maka dipastikan alumni se-nusantara akan datang karena merasa tidak puas.
“Selama ini massa dari alumni kami tahan, karena kami berharap terdak divonis maksimal, Namun jika alumni sudah kecewa kami tidak tau lagi,” imbuhnya.
Massa juga hampir masuk secara paksa, saat tuntutan mereka untuk mendatangkan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tidak terpenuhi, namun akhirnya massa mulai tenang saat beberapa waktu kemudian ketua PN menemui massa.
Untuk sekedar diketahui, hingga saat ini sidang sedang berlangsung, pengacara terhadap membacakan pembelaan terhadap kliennya tersebut. (is)