Sampang || Rega Media News
Salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Sampang, Madura, yakni RS Nindhita kembali bikin geleng kepala pasien. Pasalnya, seorang pasien umum asal Kecamatan Sreseh, menilai dirinya ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan lantaran tidak mengunakan BPJS.
Hal itu terjadi saat pasien bernama Rohelah warga Desa Labuhan, datang ke rumah sakit yang beralamat di Jl. Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang Kota, pada Senin (26/10/20), sekira pukul 15.00 Wib untuk mendapatkan pelayanan lantaran menderita penyakit ambien.
“Saya datang ke RS Nindhita bersama keluarga, memutuskan ingin melakukan tindakan operasi, karena sudah tidak tahan dengan rasa sakit yang saya derita. Nyampe’ di rumah sakit saya diperiksa dokter berinisial MY,” kata Rohelah kepada awak media, Senin (26/10) malam.
Setelah diperiksa, kata Rohelah, dokternya mengatakan biaya operasi sebesar Rp 8 Juta, belum biaya lainnya. Saai itu juga, sambung Rohelah, ia berembuk kepihak keluarga dan menyetujuinya. Namun, dokternya menganjurkan untul menggunakan BPJS.
“Karena saya tidak kuat dengan rasa sakit yang diderita, saya bersikukuh untuk tetap menggunakan biaya secara umum. Tapi dokternya malah ngotot agar tetap menggunakan BPJS, dengan alasan eman-eman uang sebesar itu, mending menggunakan BPJS katanya,” ungkap Rohelah.
Rohelah juga mengungkapkan, pihak rumah sakit waktu itu tidak melakukan tindakan operasi lantaran tanggal merah dan tetap bersikukuh agar dirinya menggunakan BPJS, sementara untuk mengurus BPJS membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Saya dan keluarga sudah sepakat dan siap untuk pembiayaan operasi secara umum. Ini kan semakin tidak jelas atas pelayanan di RS Nindhita, ketimbang saya terus menahan rasa sakit, saya dan keluarga memutuskan untuk pulang setelah maghrin dan beralih beribat ke salah rumah sakit di Bangkalan,” ungkapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya terkait hal tersebut, Humas RS Nindhita Zaini mengatakan, penolakan terhadap pasien untuk mendapatkan pelayanan itu tidak benar.
“Terkait penolakan pasien itu tidak benar, melainkan oleh salah satu dokter dianjurkan untuk menggunakan BPJS, bukan ditolak. Tidak mungkin kami menolak pasien,” ucap singkatnya. (har/red)