Mahasiswi UTM; Pembunuh Een Harus Dihukum Mati !!!

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Risqita Nuria Fawash mahasiswi UTM diwawancara awak media usai aksi solidaritas di depan PN Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: Risqita Nuria Fawash mahasiswi UTM diwawancara awak media usai aksi solidaritas di depan PN Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) gelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (21/5/25).

Mereka menuntut keadilan, atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi bernama Een.

Dalam aksi tersebut, mendesak agar pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati.

Salah satu peserta aksi, Risqita Nuria Fawash mengatakan, mereka hadir untuk mengawal jalannya proses hukum dan memastikan pelaku menerima hukuman setimpal.

“Kami datang ke Pengadilan, untuk menuntut agar Pasal 340 diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Klinik Utama Qona'ah: Selamat Dilantiknya dr. Abdulloh Najich

“Karena ini jelas merupakan pembunuhan berencana. Kami menuntut hukuman mati,” tegas Risqita.

Sebagai perempuan, Risqita mengaku merasakan kepedihan yang mendalam atas kejadian tersebut.

Ia menyebut, bahwa korban, Een, mengalami kematian yang sangat tragis, dibunuh dan dibakar oleh pelaku yang disebut-sebut merupakan kekasihnya sendiri.

Sebagai perempuan, ia ikut merasakan betapa kejinya perbuatan itu. Een hanyalah seorang pacar dari pelaku, tidak pernah dinafkahi.

“Tapi justru dihamili dan dibunuh dengan cara yang sangat keji,” terang perempuan asal Kabupaten Sumenep tersebut.

Baca Juga :  KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Cimahi Ajay M Priatna

Mereka menyoroti, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan gender.

Mahasiswi ini berharap, majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal, demi memberi efek jera dan menjaga martabat korban.

“Kami tidak membenarkan, korban hamil di luar nikah. Tapi yang kami sesalkan adalah kenapa dia harus meninggal secara tragis seperti itu,” pungkas Risqita.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir dijatuhkan.

Berita Terkait

Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember
Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini
Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot
Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru
Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL
Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn
Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo
Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:51 WIB

Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:19 WIB

Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:55 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:32 WIB

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Berita Terbaru

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB

Caption: tampak kondisi mobil pickup nyaris terguling ke jurang di sekitar jembatan tanjakan jalan Desa Somber, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Jembatan Tanjakan Desa Somber Makan Korban

Sabtu, 14 Jun 2025 - 22:00 WIB

Caption: persiapan menuju Porprov Jatim 2025, atlet KONI Sampang cabor woodball, tengah melakukan latihan di Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Olahraga

Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:09 WIB

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:29 WIB