Sampang || Rega Media News
Oknum guru SD di Sampang, Madura, inisial UM dipanggil Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, karena diduga melakukan tindak asusila terhadap siswi SD yang masih berusia 9 tahun.
Plt Kepala Disdik Kabupaten Sampang, Nor Alam mengatakan, setelah mendengar persoalan guru SD yang dilaporkan ke polisi oleh HS orang tua siswi, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap UM untuk menanyakan mengenai kebenaran kasus yang menimpanya.
“Namun, UM tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 yang isinya bahwa tidak melakukan perbuatan tindak asusila terhadap anak SD itu,” ujarnya, Sabtu (07/11/20).
Nor Alam menambahkan, hasil pemanggilan tersebut pihaknya menindaklanjutinya dengan membuat surat laporan kepada Bupati Sampang tembusan ke inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.
“Atas kejadian ini kami menekankan kepada semua guru di Sampang harus mampu mendidik dengan baik dan bijak kepada para siswa-siswinya. Termasuk tidak melakukan tindakan yang bisa melawan hukum,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, HS orang tua korban melaporkan UM ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada buah hatinya yang masih berusia 9 tahun. Kasus tersebut dilaporkan agar memberikan efek jera kepada UM yang merupakan guru PNS di salah satu sekolah SD di Kecamatan Sampang. (adi/har)