Selebgram Millen Cyrus Akhirnya Ditempatkan di Sel Khusus

- Jurnalis

Rabu, 25 November 2020 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Jakarta || Rega Media News

Selebgram Millen Cyrus ditahan di sel khusus setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

“MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11).

Terkait kabar di media sosial yang menyebutkan Millen ditahan di sel laki-laki, Yusri mengatakan, Kepolisian telah mengambil kebijakan khusus dalam kasus tersebut.

“Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP, tetapi mengingat situasional, jadi kebijakan kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus,” katanya.

Baca Juga :  335 Pejabat Pemkab Sampang Dilantik Di Alun-Alun Trunojoyo

Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

“Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).

Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urine Millen yang terbukti positif serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.

Baca Juga :  Walikota Surabaya Kawal Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya, JR, di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (rd)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB