Daerah  

MA Tolak Permohonan DPRD Jember Lengserkan Bupati Faida

Bupati Jember (Faida).

Jember || Rega Media News

Permohonan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Faida ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Bupati perempuan pertama di Jember itu tidak jadi lengser, justru berpeluang besar terpilih kembali untuk periode keduanya.

Keputusan MA bisa dilihat di websitenya http://putusan.mahkamahagung.go.id, “Tolak Permohonan Uji Pendapat,” demikian bunyi amar putusannya, Selasa 8 Desember 2020.

Tidak ada penjelasan di website MA atas ditolaknya permohonan DPRD Jember yang sidangnya diketuai Prof Dr Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sebagaimana diketahui, DPRD Jember menggunakan hak interplasi kemudian hak angket.

Bahkan, upaya penjatuhan Bupati Faida sempat diwarnai demonstrasi oleh Kustiono Musri, warga Jember yang memang sering mendemo Faida. Kustiono mengawal sidang pemakzulan DPRD Jember dengan ratusan massa. (fahim)

Respon (869)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *