Perkosa Santrinya, Oknum Kiai di Bangkalan Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Bangkalan (AKP Agus Sobarnapraja).

Bangkalan || Rega Media News

Polres Bangkalan menetapkan tersangka dan menahan inisal MT (47) oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura.

Oknum kiai inisial MT tersebut terbukti melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap MB (16) sejak tahun 2016, hingga terakhir pada tahun 2019.

Kasatreskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya di kamar korban.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita terhadap orang tuanya. Dan orang tuanya melaporkan peristiwa yang menimpa pada anaknya,” ucapnya, Kamis (31/12/20) kemarin.

Pada waktu itu, dijelaskan Agus, tersangka memanggil korban untuk menghadap tersangka. Setelah itu, tersangka memaksa korban dan terjadilah persetubuhan terhadap korban.

“Motif tersangka melakukan perbuatannya itu tidak mengakui,” kata Agus.

Atas perbuatannya, imbuh Agus, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 Subs pasal 285.

“Tersangka terancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sfn/sms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *