Gorontalo Utara || Rega Media News
Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut) kembali mengamankan truk merk Toyota DYNA warna merah Nopol DP 8888 KL bermuatan Minuman Keras (Miras) yang masuk ke wilayah Gorontalo, Kamis (7/1/2021).
Miras yang berhasil ditangkap tersebut sebanyak kurang lebih 100 karung dengan berat 5 ton berjenis Cap Tikus. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Harisno Pakaja dan KBO Narkoba Ipda Ferron Baiku.
“Penangkapan terjadi sekitar pukul 12:00 Wita, di Desa Tanjung Karang, Gorontalo Utara,” kata Harisno Pakaja, kepada regamedianews.com, Kamis (07/01).
Bermula saat anggota Satrenarkoba menerima informasi dari masyarakat, akan melintas mobil truk warna merah yang diduga membawa miras Cap Tikus.
“Truk itu akan melintasi wilayah Kecamatan Tomelito,” ujar Harisno Pakaja.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Staresnarkoba langsung turun ke TKP dan mencegat truk tersebut tepat berada di warung makan Desa Tanjung Karang.
“Setelah di lakukan penggeledahan, didapati truk yang dikendarai AL (inisial), membawa miras dari Sulawesi Utara dan akan dibawa ke wilayah Paguat Kabupaten Pohuwato.
Saat ini, imbuh Harisno, truk tersebut telah diamankan anggota Satresnarkoba ke Mapolres Gorontalo Utara, guna penyelidikan lebih lanjut. (SN)