Polisi Tangkap Satu Pelaku Narkoba, Tiga Warga Sumenep Ikut Terseret

Empat pelaku narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Sumenep || Rega Media News

Maraknya peredaran narkoba semakin meluas, salah satunya di Kabupaten Sumenep, Madura. Terbukti, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (07/01/21).

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, dari sejumlah pelaku tersebut diantaranya berinsial FF warga Poreh, FM warga Lenteng Timur, ZF warga Banaresep Timur dan HB warga Daramista. Keempatnya warga Kabupaten Sumenep.

Kassubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batuan.

“Maka anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian menerima informasi, terlapor FF berada di warung miliknya di  Jl.Trunojoyo, Desa Gedungan, akan melakukan transaksi sabu,” terang Widiarti, Jum’at (08/01).

Selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan dan  penangkapan, disertai penggeledahan terhadap terlapor FF. Alhasil, ditemukan barang bukti 1 plasik kecil warna bening berisi sabu yang dibungkus dengan sobekan plastik warna bening.

“Barang buktinya sempat dijatuhkan oleh FF didalam warung tersebut. Setelah ditunjukan FF mengakui, bahwa sabu tersebut milliknya yang didapat dari membeli kepada terlapor FMI,” ungkapnya.

Seketika itu juga petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FM serta HB dirumah FM di Desa Lenteng Timur. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap ZF dirumahnya, di Desa Banaresep.

“Saat digeledah petugas menemukan 2 poket plastik klip kecil berisi sabu di dalam kamar ZF. Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Widiarti menambahkan, dari masing-masing pelaku anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti sabu seberat ±0,13 gram dari FF dan mengamankan ±0,44 gram sabu dari ZF, sementara dari FM serta HB mengamankan alat hisab dan upah dari penjualan sabu.

“Atas perbuatannya keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat(1), Subs. Pasal 132 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (red)

Respon (7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *