Gorontalo Utara || Rega Media News
Munculnya informasi terkait penutupan aktivitas Pulau Mohinggito di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), diminta oleh aktivis Nanang Latif agar jangan terlalu didramatisir.
Sebab menurutnya, yang dimaksud oleh Pemda Gorut itu, tidak menutup Pulau Mohinggito atau melarang masyarakat berkunjung ke pulau itu, akan tetapi yang dihentikan adalah aktivitas pemerintah daerah Gorut, dalam hal ini aset-aset pemda yang digunakan di pulau tersebut.
“Karena Pulau Mohinggito merupakan zona konservasi dan juga pengelola hari ini belum mengantongi izin pengelolaan. Sehingga, Pemda Gorut menghentikan aktivitas aset pemda di pulau itu berdasarkan atas teguran dari pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujar Nanang, Sabtu (16/1/21).
Kemudian lanjut Nanang, sampai hari ini tidak ada larangan dari Pemda Gorut bagi masyarakat untuk berkunjung di lokasi pulau tersebut. Sehingga apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat Ponelo yang profesinya sebagai taksi laut itu tidak akan pernah terjadi.
“Pemerintah yang mana menginginkan rakyatnya kehilangan penghasilan. Jika ada larangan bagi masyarakat tidak dibolehkan atau dilarang ke Pulau Mohinggito, maka kami akan berada di garda depan untuk melawan Pemda Gorut,”tegas Nanang. (SN)