Kuasa Hukum Korpri Gorut Minta IN Buktikan Tuduhannya Yang Mengarah Ke Sekda Gorut

- Jurnalis

Senin, 18 Januari 2021 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korpri Gorontalo Utara (Riyan Nasaru, SH) dan (Efendi Dali, SH).

Kuasa Hukum Korpri Gorontalo Utara (Riyan Nasaru, SH) dan (Efendi Dali, SH).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Kuasa hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Gorontalo Utara (Gorut) Riyan Nasaru dan Efendi Dali, meminta kepada IN untuk membuktikan tuduhannya yang mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin.

Sebagaimana yang dikutip disalah satu media, yang juga dibagikan di akun Facebooknya sendiri, kata Riyan Nasaru, disitu IN mengatakan, jika Sekda tidak mengejar pencitraan, dia akan fokus ke tupoksinya sebagai Ketua TAPD dari pada memenuhi undangan sana-sini. Sebab kerja-kerja dari TAPD dampaknya lebih luas dari sekedar memenuhi undangan.

Kemudian, lanjut Riyan, pada paragraf kedua, kembali IN mengatakan, Terlebih sekda meminta cuti sakit dipenghujung perampungan APBD Tahun 2021, namun faktanya hanya jalan sana-sini. Tuan mana yang tidak geram kepada pembantu seperti itu.

Baca Juga :  Lantik 35 Kepsek, Bupati Bangkalan Harap Pelayanan Pendidikan Ditingkatkan

“Sehingganya, kami sebagai kuasa hukum Korpri Gorut, meminta kepada IN untuk dapat membuktikan kebenaran tuduhannya yang mengarah kepada sekda itu,” ujar Riyan, Senin (18/01/21).

“Karena setahu kami, Pak Sekda telah membuktikan kinerjanya sebagai pelayan masyarakat, itu sampai pada masyarakat dibawah,” jelasnya.

Sehingga, bila mana apa yang dia sampaikan itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya, maka pihaknya menduga IN dengan sengaja menyerang nama baik Sekda dalam hal ini Ridwan Yasin, seolah-olah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, sebagai pemerintah untuk melayani masyarakat.

Baca Juga :  Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

“Sekali lagi kami pertegas. Kami meminta kepada IN untuk membuktikan tuduhannya tersebut. Apabila hal itu tidak bisa dibuktikan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Riyan.

Ditempat terpisah, IN saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, tidak perlu mengancam dirinya untuk dilaporkan, kalau ingin melapor dipersilahkan saja.

“Tidak perlu mengancam saya untuk dilaporkan, kalau saya mau dilaporkan, lapor saja. Soal pembuktian, nanti kita lihat,” ucap singkatnya. (SN)

Berita Terkait

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting
SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:38 WIB

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB