Sampang || Rega Media News
Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengelurakan Surat Edaran (SE) terkait larangan mengikuti organisasi yang status badan hukumnya sudah dilarang oleh pemerintah.
Larangan ini di sampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang. Hal tersebut, berdasarkan SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beberapa hari yang lalu.
Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Sampang, Imam Sanusi mengatakan, SE dari kementrian PAN-RB sudah diterima oleh pihaknya, ditindak lanjuti dan dibagikan kepada seluruh ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Sampang.
“SE sudah dibuatkan dan saat ini proses tanda tangan di Sekda,” ujarnya, Rabu (03/02/21).
Imam menambahkan, apabila nanti diketahui ada ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan.
“Sanksi itu akan di sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” pungkasnya. (adi/har)