Surabaya || Rega Media News
Guna menekan angka penyebaran virus corona di wilayah, kegiatan operasi yustisi kembali dilakukan para petugas Kepolisian Sektor Semampir bersama Tiga Pilar. Kali ini, kegiatan dilakukan didepan Pasar Pegirian Jalan Nyamplungan, Surabaya, Senin (08/02/21) pagi.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut, dipimpin langsung Panit 1 Unit Reskrim Iptu Syaiful Bahri didampingi Danramil Semampir Mayor Inf. Sumarsono, Panit Lantas Ipda Agung, Panit Sabhara Ipda Bambang S dan Kasibangtib Kel.Ampel Ibu Rokayah.
Sedangkan untuk personel yang diterjunkan sebanyak 14 orang, terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota BKO dari TNI AD, 5 anggota Satpol-PP Kecamatan.
Untuk sasaran dalam pelaksanaan operasi diantaranya, pengendara sepeda motor (R2) Mobil (R4) dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang berjalan selama 1 jam lebih ini, para petugas gabungan menemukan 5 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga langsung diberikan sangsi penyitaan KTP, serta denda sebesar Rp.150 ribu.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini terus dilakukan setiap hari dengan cara berpindah-pindah lokasi.
“Kegiatan tersebut rutin dilakukan bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam peraturan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek berpangkat melati 1 di pundaknya tersebut.
Lanjut Aryanto, dalam pelaksanaan operasi prokes ini, jika memang ada masyarakat yang masih tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan tindakan tegas berupa penyitaan Identitas orang tersebut.
“Penindakan sendiri diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar kedepannya dapat mematuhi protokol kesehatan. Alhamdulillah, selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi berjalan lancar, aman dan sejuk,” ungkapnya. (Basori)