Surabaya || Rega Media News
Kasus pencurian disertai pemberatan (curat) di tempat kost Jalan Tambak Pring Barat, Selasa (02/02/21) lalu, berhasil diungkap petugas Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, para petugas menangkap seorang wanita berinisial BF (46 ) asal warga Jl. Putat Jaya Timur, Surabaya.
“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, saat dikonfirmasi regamedianews.com, Selasa (16/02) siang.
Masih kata Kapolsek, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan 1 buah dos book HP Merk Samsung Galaxy Type A01.
“Menurut pengakuan tersangka BF, dirinya melakukan aksi pencurian bersama temannya H (belum tertangkap) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek Asemrowo, tersangka BF juga mengaku bahwa dirinya bertugas sebagai mencari sasaran. Sedangkan temannya bertugas sebagai eksekutor.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka BF akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan temannya H sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya. (Basori)