4 Hari Ditangkap, Budak Sabu di Surabaya Dilepas Ditempat Rehabilitasi

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka narkoba asal Surabaya yang dilepas ditempat rehabilitasi.

Tersangka narkoba asal Surabaya yang dilepas ditempat rehabilitasi.

Surabaya || Rega Media News

Terkait beredarnya informasi pelepasan seorang tersangka pengguna narkoba yang ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari dengan nominal Rp. 30 juta, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Made pada hari Sabtu (13/02/2021) sekitar pukul 16.30 wib.

Made membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pengguna sabu yang berinisial A, warga Tanah Merah Surabaya. Namun, ia menyangkal telah melepaskan pelaku.

“Pelaku kita kirim ke rumah rehabilitasi Plato Foundation mas. Kita juga tidak meminta ataupun menerima uang sepeser pun,” ucapnya singkat.

Baca Juga :  Mengaku Tak Dilarang Al Qur'an, Tenaga Pendidik Di Madura Konsumsi Narkoba

Agar menyajikan pemberitaan yang berimbang, awak media melakukan konfirmasi ke rumah rehabilitasi Plato Foundation yang berlokasi di Jalan Cipta Menanggal V no.16 Surabaya, pada Kamis (18/02/21).

Disana, awak media diterima koordinator di Plato Foundation, Iqbal. Beliau menyampaiakan bahwa, pelaku A terpaksa dipulangkan dikarenakan terdapat oknum wartawan yang memaksa.

“Oknum wartawan tersebut dari Madura, tapi saya tidak tahu namanya. Orangnya memaksa mas. Daripada membuat ribut, ya kita serahkan saja,” ucapnya.

Iqbal juga menyangkal saat ditanya terkait nominal Rp. 30 juta yang dikeluarkan oleh pihak keluarga dalam upaya pelepasan pelaku A.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Dinilai Tak Bertaring Hadapi Pelaku Usaha Nakal

“Tidak ada itu mas. Kalau orang benar-benar tidak mampu, malah kita gratiskan. Kalau orang mampu, disini cuma Rp. 5.000.000 perbulan,” lanjutnya.

“Kita selalu sesuai prosedur rehab mas. Tapi masalah pelaku A ini, karena terpaksa mas. Oknum wartawan tersebut terus marah-marah. Kalau kita sebenarnya ingin pelaku A ini ada disini, untuk melakukan proses rehab sehingga tidak lagi kecanduan narkoba,” ungkapnya.

Sebelumnya, pecandu narkoba berinisial A tersebut, ditangkap pada hari Kamis (28/01/2021). Namun selang 4 hari, tepatnya hari Senin (01/02/2021), pelaku sudah berada dirumahnya. (Basori)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB