4 Hari Ditangkap, Budak Sabu di Surabaya Dilepas Ditempat Rehabilitasi

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka narkoba asal Surabaya yang dilepas ditempat rehabilitasi.

Tersangka narkoba asal Surabaya yang dilepas ditempat rehabilitasi.

Surabaya || Rega Media News

Terkait beredarnya informasi pelepasan seorang tersangka pengguna narkoba yang ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari dengan nominal Rp. 30 juta, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Made pada hari Sabtu (13/02/2021) sekitar pukul 16.30 wib.

Made membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pengguna sabu yang berinisial A, warga Tanah Merah Surabaya. Namun, ia menyangkal telah melepaskan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kita kirim ke rumah rehabilitasi Plato Foundation mas. Kita juga tidak meminta ataupun menerima uang sepeser pun,” ucapnya singkat.

Baca Juga :  Dijerat Pasal Berlapis, Idris Terancam Hukuman Mati

Agar menyajikan pemberitaan yang berimbang, awak media melakukan konfirmasi ke rumah rehabilitasi Plato Foundation yang berlokasi di Jalan Cipta Menanggal V no.16 Surabaya, pada Kamis (18/02/21).

Disana, awak media diterima koordinator di Plato Foundation, Iqbal. Beliau menyampaiakan bahwa, pelaku A terpaksa dipulangkan dikarenakan terdapat oknum wartawan yang memaksa.

“Oknum wartawan tersebut dari Madura, tapi saya tidak tahu namanya. Orangnya memaksa mas. Daripada membuat ribut, ya kita serahkan saja,” ucapnya.

Iqbal juga menyangkal saat ditanya terkait nominal Rp. 30 juta yang dikeluarkan oleh pihak keluarga dalam upaya pelepasan pelaku A.

Baca Juga :  9 Pelaku Judi Online Diringkus Polres Sampang

“Tidak ada itu mas. Kalau orang benar-benar tidak mampu, malah kita gratiskan. Kalau orang mampu, disini cuma Rp. 5.000.000 perbulan,” lanjutnya.

“Kita selalu sesuai prosedur rehab mas. Tapi masalah pelaku A ini, karena terpaksa mas. Oknum wartawan tersebut terus marah-marah. Kalau kita sebenarnya ingin pelaku A ini ada disini, untuk melakukan proses rehab sehingga tidak lagi kecanduan narkoba,” ungkapnya.

Sebelumnya, pecandu narkoba berinisial A tersebut, ditangkap pada hari Kamis (28/01/2021). Namun selang 4 hari, tepatnya hari Senin (01/02/2021), pelaku sudah berada dirumahnya. (Basori)

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB