Gorontalo Utara || Rega Media News
Aktivis Gorontalo Utara (Gorut) Nanang Latif, menilai pada pelaksanaan lelang proyek jalan dan irigasi di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Gorut diduga terjadi monopoli pekerjaan dan ada persekongkolan dalam tender.
“Setelah Kami memperhatikan perusahan perusahan yang ditetapkan oleh ULP, sebagai pemenang lelang dari pekerjan jalan dan irigasi hanya dikerjaan oleh satu orang kontraktor yang menjadi pemain proyek pekerjaan dibalai,” ungkap Nanang Latif, Rabu (03/03/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan melihat kejadian ini, kata Nanang, dirinya menduga keras dalam pelaksanaan lelang di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Gorontalo Utara tahun 2021 ini telah terjadi monopoli pekerjaan dan telah terjadi persekongkolan dalam tender.
“Untuk itu kami mengingatkan kepada Kepala Bagian (Kabag) ULP Gorut, Haris Dali, kami tidak akan diam dan akan membuktikan dugaan kasus ini serta kami akan laporkan ke pihak APH. Sebab ini melanggar undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat,” ujarnya.
“Saya sudah mengantongi nama kontraktor tersebut dan yang bersangkutan ada pekerjaan proyek dari balai yang ada di Kab.Gorontalo Utara, selain itu kami juga mengantongi kasus pekerjaan kontraktor tersebut yang ada di wilayah barat kab. Gorontalo Utara,” jelasnya.
Padahal, kata Nanang, Gorontalo Utara ini memiliki kontraktor yang memiliki kualitas dan mampu mengerjakan pekerjaan irigasi yang nilainya sampai 10 Miliar ke bawah.
“Saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di gorontalo utara, kandati gorontalo utara juga memiliki kontraktor lokal yang berkualitas dan mampu mengerjakan pekerjaan Irigasi yang nilainya sampai 10 Miliar ke bawah,” tandasnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kab.Gorontalo Utara, Haris Dali, saat dikonfirmasi via telepon sebanyak tiga kali, namun sampai berita ini diterbitkan, nomor teleponnya tidak aktif.