Dua Tedakwa Pembunuhan Gadis Ketapang Sampang Divonis Berbeda

- Jurnalis

Minggu, 7 Maret 2021 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sampang || Rega Media News

Terdakwa pembunuhan terhadap Zulaiha (16) gadis Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, inisial IS (17) dan PW (16) asal Kecamatan Banyuates di vonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Yakni, inisial IS di vonis 10 tahun penjara. Sementara temannya, PW di vonis 5 tahun penjara.

Baca Juga :  11 Hari Dilantik, Anggota DPRD Sampang Sudah Terima Gaji

Kuasa hukum korban, Lukman Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut IS yang merupakan aktor utama pembunuhan itu di tuntut 10 tahun penjara dan PW dituntut 7 tahun penjara.

“Majelis hakim vonis IS sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan, PW di vonis lebih rendah dari IS yang tak lain merupakan pacar korban,” ujarnya, Minggu (07/03/21).

Baca Juga :  Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Lukman Hakim menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas tuntutan JPU dan putusan majelis hakim tersebut, karena sudah maksimal dalam menegakkan kejahatan yang dilakukan seorang anak di bawah umur.

“Kami bersama keluarga mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB