Simpan 3 Poket Sabu, Pria Bulak Banteng Surabaya Diringkus Polsek Pabean

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (AN) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Tersangka (AN) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial AN (42) warga Jalan Bulak Banteng Wetan II harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, setelah ditangkap petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria berpostur tubuh tegap dengan ciri khas kepala botak ditengah tersebut, ditangkap petugas lantaran kedapatan mempunyai 3 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam rumahnya, Senin (02/03/21) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AN ditangkap ketika hendak mau memakai narkoba jenis sabu-sabu sendirian didalam rumahnya,” ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, melalui Kanit Reskrim AKP Endri S.

Baca Juga :  Polisi Kembali Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Gorontalo

Masih kata AKP Endri, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi sabu sabu berat seluruhnya kurang lebih 0,6 gram dengan plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap sabu.

“Saat diinterogasi petugas, AN mengakui jika 3 poket serbuk haram tersebut miliknya dan akan dikonsumsi sendirian dikarenakan dirinya merupakan pecandu berat,” jelas Endri.

Baca Juga :  Keke, Instruktur Senam Termuda Asal Sampang Tingkatkan Performa Terbaik

Masih kata Endri, AN juga mengakui jika dirinya mengkonsumsi narkoba akibat setres ditinggal istri dan orang tuanya minggat, sejak itu dirinya setiap hari mengkonsumsi narkoba.

“Jika 1 hari tidak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dia badannya akan terasa sakit. Kini AN harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara dan petugas akan memberikan sangsi Pasal 112 (1) Yo 127 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” pungkas perwira putra daerah Lamongan Jawa Timur.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB

Caption: terlihat semangat pelajar mengikuti TechnoFest 2025, dilaksanakan di Aula Sirojuddin Universitas Islam Madura (UIM).

Ragam

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:43 WIB

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB