Bangkalan || Rega Media News
Puluhan budak narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan. Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan AKPB Didik Hariyanto saat menggelar release di Mapolres setempat, Kamis (18/03/21).
Kapolres Bangkalan AKPB Didik Hariyanto mengatakan, petugas kepolisian berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Dari 28 kasus yang berhasil diungkap, petugas juga mengamankan 40 tersangka yang terdiri dari 21 pengedar dan 19 pemakai,” ujarnya.
Lebih lanjut Didik mengatakan, keberhasilannya mengungkap perdagangan barang haram itu tak lepas dari peran jajaran kepolisian tingkap Polres sampai tingkap Polsek.
Sementara jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada 64,56 gram sabu dan 3 butir pil Ineks serta Ganja atau tembakau Gorila sebanyak 4,20.
“Seperti kita ketahui, ungkap kasus kali ini meliputi Polres Bangkalan 22 tersangka, Polsek jajaran 16 dan 2 tersangka dibawah umur,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengatakan, berhasil ungkap peredaran narkoba baru berupa tembakau Gorilla. Menangkap pemakai Ganja jenis tembakau Gorilla inisial (21) warga jalan Karadenan kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
“Tersangka pemakai narkoba jenis baru tembakau Gorilla ini membeli barang haram tersebut secara online. Melalui aplikasi IG ke inisial A dan di kirim melalui ekspedisi,” ungkapnya.