Daerah  

Taksi Gelap Bebas Berkeliaran di Sampang, Dishub Tak Berkutik

Mobil berplat nomor hitam yang dijadikan angkutan umum/taksi gelap.

Sampang || Rega Media News

Meski Dinas Perhubungan (Dishub) sudah melakukan pemanggilan tehadap sejumlah sopir taksi gelap yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, namun faktanya taksi gelap tersebut masih bebas beroperasi.

Terpantau, disejumlah jalan protokol di Sampang, diantaranya Jl. Kusuma Bangsa dan Jl. Teuku Umar masih dijadikan ajang ngetem (tempat menunggu penumpang, red) para sopir taksi gelap, hingga mendapatkan penumpang.

“Kami sudah memanggil para pemilik taksi gelap, untuk diberikan sosialisasi,” ujar Sekretaris Dishub Sampang, Yulis Juwaidi, dikutip dari salah satu media, Selasa (06/04/21).

Selain itu, Yulis juga mengaku sudah mengarahkan agar mengubah plat nomor kendaraan dari plat hitam menjadi plat kuning, sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah memberikan edukasi kepada para pemilik taksi gelap itu, agar mereka merubah plat nomor dan juga izin trayek angkutan, juga menghimbau agar mengikuti pengujian kendaraan (KIR),” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Yulis, keberadaan taksi gelap memang tidak bisa dihindari, karena tidak ada peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengatur hal itu.

“Jika itu terus terjadi, maka jumlah penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum resmi akan terus berkurang,” tandas Yulis.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, imbuh Yulis, pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sampang.

“Kita sudah mendata keberadaan taksi gelap. Kebanyakan mereka menggunakan kendaraan pribadi. Ini tentu akan merugikan, apalagi saat ini taksi gelap ini semakin marak,” tegas Yulis.