Dalam Dua Pekan, Polres Bangkalan Gelar Operasi Keselamatan, Ini Sasarannya

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan (AKBP Didik Hariyanto) saat diwawancara awak media.

Kapolres Bangkalan (AKBP Didik Hariyanto) saat diwawancara awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan akan melakukan giat Operasi Keselamatan Semeru 2021 selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 25 April 2021 kedepan.

Operasi keselamatan digelar dalam rangka pengamanan jelang pelaksanaan bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Selain itu, sasaran giat operasi tersebut juga penindakan protokol kesehatan (prokes) dan pelanggar lalulintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :  Pengecatan 6 Gedung BLK Bangkalan Dianggarkan Rp 300 Juta

“Ada tiga kegiatan, diantaranya operasi prokes, terkait pelanggaran dijalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas dan larangan mudik sesuai himbauan pemerintah,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, usai apel gelar pasukan, di Mapolres setempat, Senin (12/04/21)

Didik menambahkan, salah satu sasaran yang menjadi atensi perihal himbauan pemerintah terkait larangan mudik. Menurutnya, masyarakat tahun ini masih dilarang mudik, karena dalam suasana pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Tekuk SMA Muhammadiyah, SMKN 2 Pamekasan Rebut Peringkat 3 FPMP Futsal Cup IV

“Dengan larangan mudik ini kita bisa menekan penyebaran Covid-19, sehingga nanti secara umum Indonesia dan Bangkalan dapat terkendali,” tuturnya.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat, untuk mentaati kebijakan pemerintah dan giat operasi yang digelar diseluruh wilayah.

“Saya berharap selama 14 hari, masyarakat benar-benar taat, bahwasannya kegiatan operasi ini bukan semata-mata untuk mengurangi, tapi untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB