Ditangkap Team Resmob, Mantan Kades Bancelok Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sampang (AKP Sudaryanto).

Kasat Reskrim Polres Sampang (AKP Sudaryanto).

Sampang || Rega Media News

Motif penangkapan inisial IL mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terkuak. Sebelumnya, IL dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.cim, IL diduga telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan milik orang nomor satu PT Sejahtera Jaya Alim Mix.

“Awal mula kejadian, Sabtu tanggal 23 November 2019 lalu, sekira pukul 15.30 WIB, di Kantor PT. Sejahtera Jaya Alim Mix, di Desa Pangelen, Kecamatan Sampang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Jum’at (23/04/21).

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Narkoba di Pamekasan, Terdakwa Minta Hakim Beri Keringanan

Lebih lanjut Sudaryanto mengatakan, inisial IL mantan Kades Bancelok ini sebelumnya sudah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

“Dua kali kami telah melakukan panggilan terhadap IL, namun yang bersangkutan tidak menghadap,” jelas pria dengan pangkat tiga balok emas dipundak ini.

Kemudian, kata Sudaryanto, pihaknya mendapat informasi bahwa inisial IL berada dirumahnya di Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Ratusan Jiwa Terendam Banjir, Dinsos Aceh Selatan Gelontorkan Bantuan Masa Panik

“Atas dasar informasi itu, selanjutnya Team Resmob Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap IL, dan langsung diamankan ke Mapolres,” ujarnya.

Setelah diamankan, dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara statusnya masih sebagai saksi. Namun, jika hasil penyidikan unsurnya terpenuhi. Nanti, akan dinaikkan sebagai tersangka.

“Kalau hasil pemeriksaan unsurnya terpenuhi, nanti akan digelarkan untuk menaikkan status sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB