Ditangkap Team Resmob, Mantan Kades Bancelok Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sampang (AKP Sudaryanto).

Kasat Reskrim Polres Sampang (AKP Sudaryanto).

Sampang || Rega Media News

Motif penangkapan inisial IL mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terkuak. Sebelumnya, IL dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.cim, IL diduga telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan milik orang nomor satu PT Sejahtera Jaya Alim Mix.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal mula kejadian, Sabtu tanggal 23 November 2019 lalu, sekira pukul 15.30 WIB, di Kantor PT. Sejahtera Jaya Alim Mix, di Desa Pangelen, Kecamatan Sampang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Jum’at (23/04/21).

Baca Juga :  Dugaan Lepas Pelaku Narkoba Polsek Bubutan Surabaya Disorot

Lebih lanjut Sudaryanto mengatakan, inisial IL mantan Kades Bancelok ini sebelumnya sudah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

“Dua kali kami telah melakukan panggilan terhadap IL, namun yang bersangkutan tidak menghadap,” jelas pria dengan pangkat tiga balok emas dipundak ini.

Kemudian, kata Sudaryanto, pihaknya mendapat informasi bahwa inisial IL berada dirumahnya di Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Mobil Dinas Kapolsek Karang Penang Terlibat Adu Jotos di Sampang

“Atas dasar informasi itu, selanjutnya Team Resmob Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap IL, dan langsung diamankan ke Mapolres,” ujarnya.

Setelah diamankan, dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara statusnya masih sebagai saksi. Namun, jika hasil penyidikan unsurnya terpenuhi. Nanti, akan dinaikkan sebagai tersangka.

“Kalau hasil pemeriksaan unsurnya terpenuhi, nanti akan digelarkan untuk menaikkan status sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB