Daerah  

DPRD Sampang Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Tahun 2020

Bupati - Wakil Bupati Sampang bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sampang disela paripurna penyampaian rekomendasi pansus LKPJ Bupati tahun 2020.

Sampang || Rega Media News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna, tentang penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati setempat tahun 2020.

Rapat yang diselenggarakan di gedung Graha Paripurna DPRD setempat pada pukul 21.00 WIB, Selasa (27/04/2021)malam itu, dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Forkopimda, Kepala OPD dan seluruh anggota dan unsur pimpinan DPRD setempat.

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, bahwa penyampaian Rekomendasi Pansus LKPJ ini telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah Daerah.

Artinya, wajib menyampaikan LKPJ 2020 yang memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembentukan,” katanya.

Lebih lanjut Fadol menegaskan, dalam penyampaian rekomendasi LKPJ ini senantiasa berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan.

“Kebijakan itu nantinya dapat dijadikan acuan dalam penataan pengelolaan keuangan daerah hingga pengelolaan pendapatan daerah,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Pansus LKPJ Bupati Sampang 2020 Iwan Effendi mengatakan, Secara umum Pansus menerima namun masih ada yang harus dievalusi. Yakni, Pemenuhan SDM handal di birokrasi yang belum maksimal

“Walaupun dalam masa Pandemi namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berhasil memenuhi target dan berharap temuan dan evaluasi itu menjadi pertimbangan perbaikan di masa yang akan datang,” singkat Iwan.

Ditempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan, penyampaian LKPJ dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabilitas, akurasi dan obyektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan penyampaian LKPJ ini yakni dalam rangka penguatan otonomi daerah sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menetapkan tujuan, merumuskan kebijakan dan pengendalian pembangunan.

“LKPJ ini berisi informasi tentang realisasi pelaksanaan APBD dan capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2020. Serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan, juga kebijakan strategis dan tindak lanjut hasil rekomendasi DPRD,” ujarnya.