Polsek Semampir Ringkus Dua Maling Hp Sekaligus

Dua pelaku pencurian Hp berinsial MH dan MA saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap 2 orang tersangka pencuri handphone didalam rumah Jl. Wonosari Wetan Baru, Surabaya, Rabu (21/04/21).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, berinsial MH (30) asal warga Jl. Bulak Banteng Patriot dan MA (29) warga Jl. Arimbi Gang III, Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, pengungkapan kedua tersangka terjadi berawal ketika anggota Polsek Semampir mendapat laporan ada seorang pencuri yang sedang ditangkap warga.

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka MH. Sedangkan temannya berhasil kabur,” ujar Aryanto.

Lanjut Aryanto, tersangka MH saat di introgasi mengaku melakukan aksinya bersama temannya MA, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan.

“Setelah tidak lama melakukan pengembangan dan petugas mendapat informasi MA sedang berada dirumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Masih kata Aryanto, menurut hasil introgasi terhadap kedua tersangka, mereka merupakan seorang residivis pelaku pencurian.

“Tersangka MH pernah ditangkap di Polsek Kenjeran tahun 2015 silam. Sedangkan untuk tersangka MA pernah ditangkap di Polsek Semampir di tahun 2009 silam,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna orange Nopol L dan 1 buah doos book HP merk OPPO.

“Kini para tersangka harus mendekam didalam jeruji besi Mapolsek Semampir Surabaya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkasnya.