Sampang || Rega Media News
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat.
Larangan mudik tersebut berdasarkan SE nomor 800/1252/434.303/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiyawan menegaskan, SE tersebut di tujukan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Sampang.
“Larangan mudik lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Sementara Surat edaran itu sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021,” ujar Yuliadi, Sabtu (01/05/21).
Maka, kata Yuliadi, perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
“ASN bersama keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai dengan 21 Mei 2021,” tegasnya.
Kendati demikian, imbuh Yuliadi, untuk bepergian di wilayah zona lokal Madura masih diperbolehkan, tapi kalau ke Surabaya tidak diperbolehkan.
Namun, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas ditandatangani Kepala OPD di masing-masing instansi.
“ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting,” tegasnya.