Berantas Rokok Ilegal, ​Pemkab Pamekasan & Bea Cukai Bentuk 189 Agen Informan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Saat pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Setdakab setempat, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai akan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai atau rokok ilegal yang dananya dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Namun, sebelum kegiatan tersebut digelar, Pemkab Pamekasan terlebih dahulu akan mengumpulkan informasi peredaran rokok maupun barang kena cukai ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik melalui Kasubbag Sumber Daya Alam Iska Fitratih mengatakan, dalam mengumpulkan informasi tentang rokok maupun barang kena cukai ilegal, menggunakan sistem informasi rokok ilegal (Siroleg).

“Informasinya, nanti teknisnya ini kami menggunakan sistem Siroleg, sistem informasi rokok ilegal, itu yang buat sistemnya dari Kantor Bea Cukai,” kata Iska Fitratih, Kamis (10/06/21).

“Kami nanti akan mempunyai agen, istilahnya kami kerja sama dengan pihak kecamatan dan desa untuk menjadi agen informal tentang keberadaan rokok ilegal di situ,” tambahnya.

Menurut Iska, setiap pihaknya mendapat informasi perihal toko atau warung yang menjual rokok ilegal, maka akan dimasukkan ke Siroleg tersebut. Setelah terdata di Siroleg, akan diolah datanya kantor Bea Cukai untuk dijadikan bahan sebagai langkah dan strategi, dalam melakukan operasi pemberantasan rokok atau barang kena cukai ilegal tersebut.

Baca Juga :  Warga Sidotopo Surabaya Dijatah 100 Vaksin

Rencananya, kegiatan pengumpulan informasi rokok atau barang kena cukai ilegal itu akan dimulai tahun 2021 ini dan akan dilakukan oleh Bagian Perekonomian. Tahun sebelumnya, informasi pengumpulan adanya rokok ilegal ini dilakukan oleh disperindag. Hanya saja, pada tahun sebelumnya belum sampai dilakukan langkah pemberantasan, melainkan sebatas pengumpulan informasi saja.

“Model kegiatannya bagaimana? Nanti ada agen informasi dari desa ke kecamatan yang memberikan informasi temuannya itu,” tutur Iska.

“Sekarang agen informasi di desa-desa belum dibentuk, karena hingga saat ini, datanya masih terus dikumpulkan dan digodok,” sambungnya.

Iska melanjutkan, nama-nama agen tiap desa, untuk saat ini masih belum diminta ke kecamatan. Namun yang pasti, tiap desa akan ada satu orang yang bertugas sebagai agen informasi. Bila diakumulasikan, se-Pamekasan akan ada 189 agen sebagai informan adanya peredaran rokok ilegal. “Mereka nanti akan dibayar satu kali dalam setahun dengan target informasi minimal lima informasi satu agen dalam satu tahun,” ucap Iska.

Baca Juga :  Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

“Jika nanti informan itu dapat informasi, maka harus difoto, lokasi titik koordinatnya di mana, tokonya seperti apa, berbentuk apa, rokoknya difoto, mereknya apa, ada berapa batang di situ. Itu informasinya lalu datanya itu dimasukkan ke Siroleg,” terangnya.

Iska meyakini, langkah dengan melibatkan agen atau informan dari desa ini, akan membuahkan hasil yang lebih maksimal. Pada tahun-tahun sebelumnya, pengumpulan informasi dilakukan hanya oleh para karyawan dan petugas dari disperindag saja, sehingga hasilnya terbatas.

“Kalau dahulu Disperindag mengerjakan tidak melibatkan desa, orang disperindag saja yang langsung datang ke lokasi, jadi sedikit hasilnya. Tahun ini melibatkan agen atau informan dari desa, semoga akan lebih maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi
HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:31 WIB

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB