Sampang || Rega Media News
DPRD Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Panitia Kerja (Panja) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2020 dan Nota Penjelasan Bupati Sampang atas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan.
Rapat yang digelar di Gedung Graha paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sampang Fadol, didampingi Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudy Kurniawan dan Wakil Ketua III Fauzan Adzima dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakilnya H Abdullah Hidayat, Forkopimda, Kepala OPD dan Ketua AKD Kabupaten Sampang.
Fadol menyampaikan, bahwa paripurna tersebut merupakan paripurna ke 8 yang dihadiri sebanyak 31 dari 45 orang anggota karena 14 anggota DPRD lainnya sedang ijin.
“Rapat ini merupakan kelanjutan rapat sebelumnya. Oleh karena itu, ini rapat hasil Panja dan telah memenuhi kuorum untuk di paripurna kan,” ucap Fadol, Kamis (17/06/2021).
Sementara itu, Ketua Panja LHP BPK RI Ach. Ubaidillah menyampaikan, pihaknya telah melakukan kerja keras meneliti detail setiap temuan yang telah di rekomendasikan oleh BPK RI melalui BPKP Jawa Timur dari waktu ke waktu secara berkala sesuai jadwal. Karena, dari tahun 2011 hingga 2017 Kabupaten Sampang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Namun, Alhamdulillah sejak kepemimpinan H Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat selama tiga tahun Kabupaten Sampang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
Ini pencapaian yang sangat membanggakan sehingga nanti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat temuan untuk segera berbenah dan OPD yang tidak ada temuan dipertahankan.
Rekomendasi yang dirumuskan oleh Panja dalam pembahasannya terdapat beberapa hal diantaranya, terhadap RSUD dr Mohammad Zyn untuk menghindari maladministrasi dalam menata keuangan, penata usahaan dan aset di RSUD.
Termasuk kas yang dikerjasamakan dengan BSI hingga sulitnya treking sistem keuangan di BRI, deposito sejumlah uang yang tidak diketahui penggunaannya karena belum disetorkan ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akibat kurangnya pencatatan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka RSUD wajib melakukan reformasi manajemen baik intern maupun yang berkaitan dengan pihak lain.
Selain itu, RSUD berkewajiban melakukan pemisahan pencatatan kas atas penjaminan sehingga tidak menimbulkan status ganda di sistem keuangan kita dengan membuat rekening tersendiri.
Lebih lanjut, Ubaidillah menyampaikan rekomendasinya terhadap Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes Dan KB), bahwa sebagai pengguna anggaran diharapkan untuk memperkuat kontrol dalam penggunaan keuangan baik dalam belanja anggaran maupun kegiatan yang melibatkan pihak ketiga.
Sehingga, tidak terjadi kesalahan administrasian dalam laporan keuangan, kelebihan bayar di beberapa program fisik dan juga melakukan inventarisasi aset yang menyeluruh ditingkat Puskesmas bahkan ke Puskesmas pembantu yang ada di desa guna memastikan aset barang dapat di atribusi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi terhadap Dinas Pendidikan sebagai dinas teknis berkaitan dengan hibah pada pendidikan diniyah dan guru swasta yang bersumber dari APBD provinsi Jatim dan APBD Sampang serta pelaksanaan BOP Paud hendaknya kembali memperbaiki dengan bagi penerima hibah yang belum menyampaikan SPJ pada.
Dinas Pendidikan untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban atas semua hibah yang telah disalurkan kepada BPPAKD Sampang sebagai kuasa keuangan daerah.
Rekomendasi terhadap Dinas Sosial hibah Bansos yang bersumber APBD Provinsi dan APBD Sampang wajib dibuatkan laporan realisasi anggaran di setiap hibah walaupun setelah kita kaji mendalam memang ada perbedaan pandangan terkait sistem audit dan pemahaman pemerintah kabupaten Sampang tentang sistem akuntansi pemerintahan.
Rekomendasi terhadap Dinas PUPR berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pembahasan menyeluruh oleh Panja LHP BPK diketahui terdapat ketidak sesuaian dan koreksi harga belanja yang mengakibatkan kelebihan pembayaran maka Dinas PUPR diharapkan untuk lebih optimal dalam tugasnya mengendalikan pelaksanaan pekerjaan terhadap pekerjaan yang di pihak ketiga kan.
Rekomendasi terhadap BPBD wajib segera menginventarisir hibah barang secara detail dengan melakukan pencatatan saldo akhir yang didapat pada tahun 2020 serta kembali disajikan sebagai pendapatan dan penggunaannya.
Rekomendasi terhadap Dinas Pertanian untuk segera melakukan atribusi aset dan pendistribusian Alsintan dan benih kepada sasaran penerima manfaat serta melakukan penghitungan ulang saldo dan berkoordinasi dengan BPPAKD untuk melakukan koreksi ulang terhadap aset barang guna memastikan kesesuaian dan ada pencatatan.
Rekomendasi terhadap Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk segera melakukan evaluasi kinerja, mengoptimalisasi dalam tugasnya terhadap pekerjaan yang di pihak ketiga kan dan segera mengambil langkah yang diperlukan guna pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sebagaimana temuan BPK terhadap pembayaran proyek fisik.
Rekomendasi terhadap BPPAKD Panja melihat bahwa kesalahan krusial temuan BPK adalah terkait masalah sistem administrasi pemerintahan.
Menanggapi rekomendasi Panja LHP BPK RI tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, dengan rekomendasi Panja ini pihaknya akan melakukan evaluasi seluruh kinerjanya.
“Alhamdulillah dalam tiga tahun ini kita mendapatkan WTP. Tapi, tentunya banyak rekomendasi dan setelah ini kita rapatkan dengan seluruh dinas untuk mengevaluasi seluruh sistem kinerja OPD,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk di BPPKAD ada personil yang tidak mempunyai kemampuan di bidang akuntansi maka pihaknya akan mengevaluasi dan akan mencari orang-orang yang betul-betul mempunyai skil di bidangnya.
“Dan untuk raperda itu kan usulan dan baru nanti kita bahas termasuk ada 6 raperda tentunya akan di sinkronkan antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.