Diskominfo Pamekasan Libatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sosialisasikan DBHCHT

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, Foto:Istimewa

Ket: Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, Foto:Istimewa

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menganggarkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kegiatan sosialisasi perundang-undangan bea cukai serta penggunaan DBHCHT. Dana sosialisasi tersebut melekat di Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, mengatakan, pihaknya juga melibatkan para pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayah itu untuk menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, para pegiat KIM akan turut membantu menyosialisasikan ketentuan ini, serta mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran.

“Keberadaan KIM ini dinilai akan membantu pola penyebaran informasi terkait DBHCHT agar masyarakat bawah bisa memahami tentang bagaimana penggunaan DBHCHT,” tutur pria yang juga pengusaha di bidang properti ini.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Sosialisasi Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Layanan Tambahan 2025

Menurut Arif, Diskominfo Pemkab Pamekasan memandang penting untuk melibatkan para pegiat KIM melalui media yang dikelola dengan beberapa alasan. Salah satunya, KIM itu diakui oleh pemerintah melalui Diskominfo setempat berdasarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

“Peran KIM melalui media yang dikelola inilah yang nantinya akan turut menyebar informasi yang kredibel dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu lanjut Arif, KIM yang man memiliki fungsi produksi informasi atau diseminasi informasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media, bisa memperluas tentang informasi yang lebih tepat dan terarah, yang akan langsung mengenai masyarakat secara luas.

Baca Juga :  Meningkat, Jumlah Kasus Covid-19 Di Indonesia Menjadi 309

“Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam hal menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pemkab Pamekasan tahun 2021,” katanya, menjelaskan.

Berdasarkan data Diskominfo Pemkab Pamekasan, jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada saat ini sebanyak 13 kelompok. Masing-masing KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona dan KIM Loka.

Untuk diketahui Pemkab Pamekasan tahun ini menerima DBHCHT sebesar Rp64,5 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya. Sebab pada 2020, DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan hanya sebesar Rp56,2 Miliar.

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB