Polisi Bekuk 2 Pembobol Toko Celana di Surabaya, 1 Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pembobolan toko celana dan barang bukti kendaraan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Dua tersangka pembobolan toko celana dan barang bukti kendaraan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Kenjeran, berhasil mengungkap kasus pembobolan toko celana di Jl. Kedung Mangu Timur, Surabaya, Jum’at (30/04/21) silam, dengan menangkap 2 tersangka di dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka yakni, MN (35 th) warga Jl. Kapas Madya, ditangkap ditempat kosnya di Jl. Platuk dan A (19 th) warga Jl. Dukuh Bulak Banteng Wetan, ditangkap ditempat kosnya di Jl. Sidotopo Wetan Mulya, Surabaya.

Baca Juga :  Universitas Trunojoyo Madura Gelar SKB CPNS Tahun 2019

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di pertengahan bulan Juli 2021 Sore.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah kami melakukan lidik dari beberapa bukti yang mengarah kepada salah satu tersangka MN,,” terang Suryadi, Senin (22/06).

Lanjut Suryadi, dari hasil penangkapan terhadap tersangka MN, petugas melakukan interogasi dan mengarah kepada tersangka A dan HI.

“Setelah melakukan interogasi, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap A. Sedangkan untuk tersangka HI masih dalam pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Baca Juga :  Dies Natalis UTM Ke-22, Cek Kesiapan Orasi Ilmiah Menkopolhukam

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka MN dan A, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 5057 RB.

Akibat perbuatan para tersangka, ungkap Suryadi, korban mengalami kerugian dengan total Rp 8 juta.

“Kini kedua tersangka MN dan A harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, serta akan diberikan sangsi pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB