Polisi Bekuk 2 Pembobol Toko Celana di Surabaya, 1 Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pembobolan toko celana dan barang bukti kendaraan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Dua tersangka pembobolan toko celana dan barang bukti kendaraan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Kenjeran, berhasil mengungkap kasus pembobolan toko celana di Jl. Kedung Mangu Timur, Surabaya, Jum’at (30/04/21) silam, dengan menangkap 2 tersangka di dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka yakni, MN (35 th) warga Jl. Kapas Madya, ditangkap ditempat kosnya di Jl. Platuk dan A (19 th) warga Jl. Dukuh Bulak Banteng Wetan, ditangkap ditempat kosnya di Jl. Sidotopo Wetan Mulya, Surabaya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di pertengahan bulan Juli 2021 Sore.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah kami melakukan lidik dari beberapa bukti yang mengarah kepada salah satu tersangka MN,,” terang Suryadi, Senin (22/06).

Lanjut Suryadi, dari hasil penangkapan terhadap tersangka MN, petugas melakukan interogasi dan mengarah kepada tersangka A dan HI.

“Setelah melakukan interogasi, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap A. Sedangkan untuk tersangka HI masih dalam pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Bidik Oknum Intimidasi Guru Korban Pelecehan

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka MN dan A, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 5057 RB.

Akibat perbuatan para tersangka, ungkap Suryadi, korban mengalami kerugian dengan total Rp 8 juta.

“Kini kedua tersangka MN dan A harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, serta akan diberikan sangsi pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB