Polisi Bekuk 2 Pembobol Toko Celana di Surabaya, 1 Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pembobolan toko celana dan barang bukti kendaraan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Dua tersangka pembobolan toko celana dan barang bukti kendaraan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Kenjeran, berhasil mengungkap kasus pembobolan toko celana di Jl. Kedung Mangu Timur, Surabaya, Jum’at (30/04/21) silam, dengan menangkap 2 tersangka di dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka yakni, MN (35 th) warga Jl. Kapas Madya, ditangkap ditempat kosnya di Jl. Platuk dan A (19 th) warga Jl. Dukuh Bulak Banteng Wetan, ditangkap ditempat kosnya di Jl. Sidotopo Wetan Mulya, Surabaya.

Baca Juga :  Pesepeda Tewas Dijalur R4 Jembatan Suramadu

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di pertengahan bulan Juli 2021 Sore.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah kami melakukan lidik dari beberapa bukti yang mengarah kepada salah satu tersangka MN,,” terang Suryadi, Senin (22/06).

Lanjut Suryadi, dari hasil penangkapan terhadap tersangka MN, petugas melakukan interogasi dan mengarah kepada tersangka A dan HI.

“Setelah melakukan interogasi, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap A. Sedangkan untuk tersangka HI masih dalam pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Baca Juga :  26 Desa di Sampang Dapat Pisew Senilai Rp 7,8 Milyar

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka MN dan A, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 5057 RB.

Akibat perbuatan para tersangka, ungkap Suryadi, korban mengalami kerugian dengan total Rp 8 juta.

“Kini kedua tersangka MN dan A harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, serta akan diberikan sangsi pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal
Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mochamad Iqbal, mantan Kajari Tulang Bawang Barat yang kini menjabat sebagai Kajari Sampang, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:10 WIB

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB