Polisi Bekuk 2 Pembobol Toko Celana di Surabaya, 1 Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pembobolan toko celana dan barang bukti kendaraan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Dua tersangka pembobolan toko celana dan barang bukti kendaraan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Kenjeran, berhasil mengungkap kasus pembobolan toko celana di Jl. Kedung Mangu Timur, Surabaya, Jum’at (30/04/21) silam, dengan menangkap 2 tersangka di dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka yakni, MN (35 th) warga Jl. Kapas Madya, ditangkap ditempat kosnya di Jl. Platuk dan A (19 th) warga Jl. Dukuh Bulak Banteng Wetan, ditangkap ditempat kosnya di Jl. Sidotopo Wetan Mulya, Surabaya.

Baca Juga :  KPU Sampang Gelar FGD, Tampung Masukan Konstruktif

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di pertengahan bulan Juli 2021 Sore.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah kami melakukan lidik dari beberapa bukti yang mengarah kepada salah satu tersangka MN,,” terang Suryadi, Senin (22/06).

Lanjut Suryadi, dari hasil penangkapan terhadap tersangka MN, petugas melakukan interogasi dan mengarah kepada tersangka A dan HI.

“Setelah melakukan interogasi, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap A. Sedangkan untuk tersangka HI masih dalam pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Baca Juga :  DPR Desak Polisi Usut Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan Terlibat Kasus Asusila

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka MN dan A, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 5057 RB.

Akibat perbuatan para tersangka, ungkap Suryadi, korban mengalami kerugian dengan total Rp 8 juta.

“Kini kedua tersangka MN dan A harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, serta akan diberikan sangsi pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB