PPKM Darurat, UTM Rumahkan Pegawainya dan Lakukan Pembelajaran Secara Daring

- Jurnalis

Minggu, 4 Juli 2021 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran rektor UTM pada masa PPKM Darurat

Surat Edaran rektor UTM pada masa PPKM Darurat

Bangkalan || Rega Media News

Hadapi situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan serta adanya instruksi Mendagri nomor 05 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) rumahkan seluruh pegawainya dengan Work From Home (WFH) dan lakukan pembelajaran secara daring sejak hari ini, Senin (5/7/21) hingga tanggal 20 Juli mendatang

Hal tersebut tertuangan dalam Surat Edaran bernomor S/1390/UN46/HM.00.06/2021 yang ditanda tangani langsung oleh rektor Muh Syarif, pada tanggal 2 Juli 2021

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi Surat Edaran tersebut

1. Bekerja dari rumah (Work From Home) 100 % sejak 5 Juli sampai 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi

2. Kebijakan sebagaimana angka 1 tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas sebagai satuan keamanan kampus/security, petugas kebersihan/cleaning servis, Satgas Covid-19 serta petugas klinik UTM

3. Dalam hal layanan tugas kedinasan di unit kerja yang bersifat penting dan tidak dapat ditunda selama kebijakan WFH, unit kerja dapat menugaskan petugas piket untuk hadir (work from office) dikampus sebanyak 1 pegawai dengan terlebih dahulu mengajukan dan memperoleh ijin dari wakil rektor bidang umum dan keuangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

5. Pengaturan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 2 diserahkan kepada masing-masing koordinator dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

6. bagi pegawai yang melaksanakan tugas Work From Home wajib mengisi absensi dan laporan

7. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilakukan secara daring

8. Seluruh pegawai wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan pola 3 M yakni
a. memakai masker dengan benar ketika berkegiatan diluar rumah tanpa terkecuali
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan menggy hand sanitizer
c. Menjaga jarak aman termasuk menjaga mobilitas, tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari Kerumunan misalnya tempat perbelanjaan, objek wisata dan tempat umum lainnya, yang beresiko tempat penularan Covid-19

9. Dengan pemberlakuan peredaran ini, edaran rektor nomor S/1381/UN46/HM.00.06/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(adv)

Baca Juga :  Pj Bupati Bangkalan Imbau Masyarakat Tolak Serangan Fajar

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !
Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura
Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan
Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui
Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Sabtu, 27 September 2025 - 20:52 WIB

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Kamis, 25 September 2025 - 23:18 WIB

Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan

Kamis, 25 September 2025 - 19:33 WIB

Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB