PPKM Darurat, UTM Rumahkan Pegawainya dan Lakukan Pembelajaran Secara Daring

- Jurnalis

Minggu, 4 Juli 2021 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran rektor UTM pada masa PPKM Darurat

Surat Edaran rektor UTM pada masa PPKM Darurat

Bangkalan || Rega Media News

Hadapi situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan serta adanya instruksi Mendagri nomor 05 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) rumahkan seluruh pegawainya dengan Work From Home (WFH) dan lakukan pembelajaran secara daring sejak hari ini, Senin (5/7/21) hingga tanggal 20 Juli mendatang

Hal tersebut tertuangan dalam Surat Edaran bernomor S/1390/UN46/HM.00.06/2021 yang ditanda tangani langsung oleh rektor Muh Syarif, pada tanggal 2 Juli 2021

Berikut isi Surat Edaran tersebut

1. Bekerja dari rumah (Work From Home) 100 % sejak 5 Juli sampai 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi

2. Kebijakan sebagaimana angka 1 tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas sebagai satuan keamanan kampus/security, petugas kebersihan/cleaning servis, Satgas Covid-19 serta petugas klinik UTM

3. Dalam hal layanan tugas kedinasan di unit kerja yang bersifat penting dan tidak dapat ditunda selama kebijakan WFH, unit kerja dapat menugaskan petugas piket untuk hadir (work from office) dikampus sebanyak 1 pegawai dengan terlebih dahulu mengajukan dan memperoleh ijin dari wakil rektor bidang umum dan keuangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

5. Pengaturan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 2 diserahkan kepada masing-masing koordinator dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

6. bagi pegawai yang melaksanakan tugas Work From Home wajib mengisi absensi dan laporan

7. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilakukan secara daring

8. Seluruh pegawai wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan pola 3 M yakni
a. memakai masker dengan benar ketika berkegiatan diluar rumah tanpa terkecuali
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan menggy hand sanitizer
c. Menjaga jarak aman termasuk menjaga mobilitas, tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari Kerumunan misalnya tempat perbelanjaan, objek wisata dan tempat umum lainnya, yang beresiko tempat penularan Covid-19

9. Dengan pemberlakuan peredaran ini, edaran rektor nomor S/1381/UN46/HM.00.06/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(adv)

Baca Juga :  Sidak MPP, Dewan Desak Pemkab Bangkalan Serius Kelola Pelayanan

Berita Terkait

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB