Kejam, Seorang Istri Bersama Selingkuhan Habisi Nyawa Suaminya

MM yang merupakan selingkuhan Virgita saat Konferensi pers

Jayapura || Rega Media News

Kejam, mungkin itulah kata yang pantas untuk Virgita Legina Halli (25), bekerjasama dengan selingkuhannya bernisial MM wanita itu habisi nyawa suaminya Nasruddin alias Acik (44) dijalan

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/6/21) lalu di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua

Aksi Virgita tergolong cukup licik, untuk menghilangkan jejak dirinya bersama selingkuhannya telah merencanakan pembunuhan tersebut, mereka mengatur strategi untuk membunuh suaminya dengan cara dirampok dijalan

Singkat cerita, Virgita pulang kerumahnya bersama suaminya Acik yang berprofesi sebagai pemilik toko emas di Jayapura, tiba-tiba dijalan dirampok dan suaminyapun dihujam dengan senjata tajam hingga tersungkur dan barang-barangnyapun dibawa kabur

Kepada polisi Virgita mengaku bahwa saat perampokan terjadi dirinya sedang tidur tak begitu jelas melihat jenis mobil para perampok karena situasi gelap

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal Senin (5/7/21) kepada media

“Pelaku sebanyak empat orang menggunakan kendaraan roda empat, namun saksi tidak mengetahui jenis kendaraan yang digunakan pelaku karena gelap,”terangnya

Tak hanya sampai disitu, Virgita juga mengaku saat kejadian selain suaminya dianiaya dirinya mengaku dibawah ancaman sang perampok

Namun, ternyata setelah dilakukan pengembangan ternyata kejadian tersebut hanya akal busuk Virgita, peristiwa perampokan itu telah direncanakan olehnya bersama sang kekasih gelap berinisial MM yang merupakan warga Afganistan yang telah menjalin hubungan terlarang dengannya sejak awal 2021

Bahkan menurut Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas berdasarkan pengakuan Virgita, niatan untuk menghabisi nyawa suaminya sudah direncanakan sejak Februari lalu, namun baru berhasil dilakukan pada beberapa waktu lalu

“Dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021”, ujarnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tak terpujinya Virgita harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan statusnya sebagai tersangka yang dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” pungkasnya.