Surabaya|| Rega Media News
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, SH., pimpin langsung pelaksanaan Ops Yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Darurat di depan kantor Kelurahan Sidotopo/Ampel Jalan Pegirian Surabaya, Kamis ( 15/07/2021 ) pagi.
Dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi PPKM Darurat kali ini, Kapolsek Semampir didampingi Camat Semampir Siti Hindun, Kanit Binmas AKP Mulyono, Kanit Reskrim AKP Tritiko, Pawas Iptu Saiful Bahri, Panit Binmas Ipda Munir, lurah Ampel M. Imzak dengan menerjunkan 42 personil gabungan.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, SH., mengatakan, kegiatan ops yustisi dan PPKM Darurat ini rutin dilakukan, merupakan sebuah bentuk implementasi Inpres No. 6 th 2020, Inmendagri No. 3 th 2021, Pergub No.53 th 2020, Perwali No 02 th 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya No. 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
“Adapun tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ber protokol kesehatan serta memberikan sangsi apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Masih kata Aryanto, untuk sasaran dalam pelaksanaan operasi sendiri terhadap pengguna jalan baik, pengendara R2, R4 maupun pejalan kaki yang melintas di Jalan Pegirian Surabaya.
“Dan dari hasil pelaksanaan operasi yang berjalan selama hampir 2 jam ini, para petugas menemukan sebanyak 15 orang pelanggar prokes dan langsung dilakukan penindakan berupa penyitaan KTP maupun tindakan sosial, push up dan pembacaan panca sila,” jelasnya.
“Alhamdulillah, selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ungkapnya.