Sampang || Rega Media News
Satu persatu para pelaku kriminal di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, di brantas Tim Destroyer Mission Team (Demit) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Tak tanggung-tanggung dan tak segan-segan, tim buru sergap Polres Sampang ini akan memberikan tindakan tegas dan terukur, bagi pelaku kriminal yang nekat melawan saat ditangkap.
Terbukti, Tim Demit terpaksa melumpuhkan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial M (50 th), asal warga Dusun Acenan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Informasi yang diterima regamedianews.com, M terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kakinya, lantaran melawan Tim Demit saat hendak ditangkap dirumahnya, Kamis (09/09/21).
Penangkapan terhadap inisial M dengan track record 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, dipimpin langsung ketua Tim Demit/Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Sampang, Ipda Agung Prasetyo.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas_nya Iptu Sunarno mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan berupa unit sepeda motor.
“Dari hasil penyelidikan tim buru sergap, terduga pelaku adalah inisial M. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata benar dan menemukan barang buktinya,” ungkap Sunarno, Sabtu (11/09).
Selain itu, kata Sunarno, inisial M adalah pelaku curanmor di tiga tempat berbeda. Pertama melakukan aksi curanmornya dirumah Subiyanto, di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Minggu (06/06/21) lalu.
“Kedua, inisial melakukan aksinya di rumah Satiri, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Sabtu (07/08) lalu dan dirumah Moh. Sahrul, Desa Taddan Kecamatan Camplong, Kamis (26/08) lalu,” terangnya.
Mantan Kapolsek Robatal ini mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan saat duduk dihalaman rumahnya pada Kamis (09/09) malam, sekira pukul 23:50 Wib.
“Dalam penangkapan tersebut, tim buru sergap berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor milik korban dan 1 kunci T, sebagai alat untuk melakukan kejahatannya,” jelas Sunarno.
Tiga sepeda motor yang diamankan, jelas Sunarno, yaitu sepeda motor Yamaha Vega R bernopol M-3391-PE, Suzuki Satria dengan nopol M-2868-NF dan Yamaha Jupiter nopol L-2695-NE.
“Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Namun kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sampang,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Sat Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka M dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegas Sunarno.