Daerah  

Anggaran Sosialisasi Bea Cukai di Sampang Capai 6 Milyar

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Anggaran sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bea Cukai di Kabupaten  Sampang, Madura, Jawa Timur, mencapai Rp 6 milyar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Kasubag Perekonomian Setdakab Sampang Agus Utomo mengatakan, kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 tahun 2020.

Anggaran sosialisasi ini yang bersumber dari DBHCHT ini masuk di bidang hukum dan dibagikan ke 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya, Dinas Pertanian Rp. 346 juta, Bakesbangpol Rp. 390 juta.

“Dinas Sosial Rp.329 juta, Dinas Perikanan Rp. 248 juta, Dinas Pendidikan Rp. 555 juta, Disporabudpar Rp. 248 juta, DPMD Rp 523 juta, Diskominfo Rp 1,9 milyar, Disperindag Rp. 398 juta dan Kesra Setdakab Sampang Rp. 728 juta,” ujar Agus, Sabtu (25/09/21).

Agus menambahkan, DBHCHT Kabupaten Sampang tahun ini jumlahnya mencapai Rp 26 Milyar. Dan prioritas penggunaan DBHCHT tahun ini tidak sama dengan tahun sebelumnya.

“Yakni, bidang kesejahteraan masyarakat 50% yang sebelumnya 25%, bidang penegakan hukum 25% sama dengan sebelumnya, bidang kesehatan yang sebelumnya 50% sekarang menjadi 25%,” pungkasnya.