Bangkalan || Rega Media News
Sebanyak 21 orang pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan diringkus. Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino saat menggelar Konferensi Pers operasi tumpas narkoba Semeru tahun 2021, Selasa (28/09/21).
Menurutnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan mengungkap 18 kasus pengedaran narkoba di 11 Kecamatan wilayah Bangkalan.
“Alhasil petugas berhasil meringkus 21 tersangka yang rata-rata bertindak sebagai pengedar dan konsumsi,” ujar Alit.
Dalam giat operasi ini ada 18 kasus yang telah diungkap. Dari 21 orang yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 20 orang laki laki dan 1 orang perempuan.
“Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 73,6 gram sekaligus uang tunai sejumlah Rp 6 juta,” terangnya.
Alith juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mencoba melawan hukum dengan cara memakai ataupun mengedarkan barang haram tersebut. Sebab, kepolisian tetap akan memburu sampai ke akar-akarnya.
“Saya mengimbau masyarakat jangan main-main mengedarkan maupun memakai narkoba, karena apabila hal tersebut dilakukan maka petugas kepolisian akan meringkusnya,” pungkasnya.