Dul Hari Divonis 20 Tahun Penjara, Aktivis Apresiasi PN Sampang

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Dul Hari secara virtual (zoom).

Caption: saat berlangsungnya sidang putusan terdakwa Dul Hari secara virtual (zoom).

Sampang || Rega Media News

Dul Hari (36 th), terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur/pedofilia, warga Torjun, Sampang, Madura, resmi di vonis hukuman 20 tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (29/09) siang tersebut, berlangsung lancar, meski sebelumnya PN Sampang sempat didemo gabungan aktivis, untuk mengawal jalannya sidang agar transparan terhadap publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil keputusan dengan hukuman setimpal oleh Pengadilan terhadap terdakwa Dul Hari, diapresiasi Siti Farida salah satu aktivis perempuan di Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Monitoring Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Pendidik

“Saya apresiasi keputusan hakim yang telah memvonis terdakwa Dul Hari dengan hukuman penjara 20 tahun,” ujar Farida kepada regamedianews.com, Kamis (30/09).

Wanita yang aktif di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari lembaga Madura Development Watch (MDW) ini juga mengatakan, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Sampang.

“Karena telah menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menunjukkan adanya dukungan dari Pengadilan terhadap terwujudnya Kabupaten Sampang layak anak,” pungkas Farida.

Baca Juga :  Kriminalitas di Sampang Menanjak, Kasus Curanmor Melonjak

Perlu diketahui, terdakwa Dul Hari sebelumnya berhasil ditangkap di daerah Dago, Tangerang Selatan, Banten, oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, Minggu (27/06/21) lalu.

Bahkan, terdakwa sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menghindari dari kejaran polisi. Saat ini terdakwa harus mendekam di Rutan Klas IIB Sampang.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB

Caption: terlihat semangat pelajar mengikuti TechnoFest 2025, dilaksanakan di Aula Sirojuddin Universitas Islam Madura (UIM).

Ragam

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:43 WIB

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB