Pelaku Penganiayaan TKP Ketapang Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: screen shot video viral pria bersimbah darah di wilayah Kecamatan Ketapang, Sampang.

Caption: screen shot video viral pria bersimbah darah di wilayah Kecamatan Ketapang, Sampang.

Sampang || Rega Media News

Kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Sampang, Madura, mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius dan videonya viral di media sosial (medsos) mulai menemui titik terang.

Pasalnya, saat ini pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku pada Jum’at (08/1021) kemarin. Diketahui, pelaku berinisial RN (29 th), sedangkan korban berinsial AR (20 th).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video viral korban penganiayaan dengan kondisi luka dibagian perut, diduga akibat sabetan senjata tajam (sajam) tersebut, bertempat kejadian perkara (TKP) di jalan Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Keluarkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kapolsek Ketapang AKP Danang Eko Abrianto saat dikonfirmasi awak media membenarkan video viral korban dugaan penganiayaan, hingga korban mengalami luka cukup serius.

“Video viral itu benar, kejadiaannya pada Kamis (07/10). Saat itu juga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku,” ujar Danang dikutip dari salah satu media, Jum’at (08/10).

Tak hanya itu, mantan Kanit Idik 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, pelaku dugaan penganiayaan tersebut telah berhasil diamankan Polsek Ketapang.

“Pelaku berinisial RN sudah diamankan dan diserahkan ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya, Sabtu (09/10).

Baca Juga :  Pelajar Di Bangkalan Tewas Saat Tolong Teman Tenggelam

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, saat hendak dikonfirmasi terkait identitas lengkap pelaku dan motif kasus penganiayaan tersebut, ia mengaku berada di Mapolda Jawa Timur.

“Saya masih di Mapolda Jatim mas,” ucap singkat Sudaryanto melalui telepon WhatsApp_nya, Sabtu (09/10) siang.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan lengkap, terkait identitas pelaku dan korban dugaan penganiayaan yang videonya viral di media sosial.

Berita Terkait

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:32 WIB

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: tanda panah, seekor belatung yang masih hidup berkeliaran di ompreng MBG, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jijik !, MBG di Sampang Ditemukan Ada Belatung

Sabtu, 18 Okt 2025 - 08:13 WIB

Caption: Ketua Madura Development Watch (MDW) Sampang, Siti Farida, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Jumat, 17 Okt 2025 - 22:32 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap sampel urine narapidana, (dok. foto istimewa).

Daerah

24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:56 WIB