Pamekasan || Rega Media News
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura Jawa Timur, memusnahkan jutaan batang rokok illegal hasil penindakan Periode 12 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021, Jumat (29/10/2021)
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah Pamekasan itu dilakukan dengan cara menempatkan jutaan rokok ilegal tersebut di sebuah lubang kemudian disiram dengan air, selanjutnya ditimbun dengan sampah dan tanah.
“Ini sebagai komitmen nyata KPPBC TMP C Madura dalam memberantas rokok ilegal hingga ke akar-akarnya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Madura Yanuar Calliandra.
Yanuar mengatakan, secara keseluruhan, jumlah rokok yang dimusnahkan berjumlah 5.329.166 (Lima juta tiga ratus dua puluh sembilan seratus enam puluh enam batang).
“Bila dihitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 2.382.410.330 (Dua miliar tiga ratus delapan puluh dua, empat ratus sepuluh ribu, tiga ratus tiga puluh rupiah rupiah),” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh pihaknya sebanyak 151 kali penindakan.
“Penindakan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan hasil penggalian informasi serta surveilance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C,” imbuh Yanuar.
Dikatakannya, upaya menekan sebaran rokok ilegal selama selama ini sudah seringkali dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat akan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dengan menggandeng pemerintah daerah yang tersebar di 4 Kabupaten di Madura.
“Kita melakukan edukasi ini dari semoa kalangan, mulai dari anak sekolah, Pesantren, pelaku seni, pedagang pasar, petani, nelayan, hingga tokoh masyarakat,” tutup Yanuar.
Pihakanya berjanji akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madura hingga ke akar-akarnya.