Sampang || Rega Media News
Ratusan botol minuman keras (miras) yang diperjual belikan di sejumlah warung di area Terminal Trunojoyo, Sampang, Madura, disita dan diamankan tim gabungan Polres setempat, Senin (01/11/21) malam.
Penyitaan ratusan botol miras dilakukan saat tim gabungan melakukan razia dan patroli ciptakondisi, dengan melibatkan anggota Satreskrim, Sabhara dan Satlantas.
Dalam razia tersebut, tidak ada satupun warung yang terlewatkan dari sasaran razia. Alhasil, ratusan botol miras bermerk disita dan diamankan ke Mako Polres Sampang, untuk bukti hasil patroli.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto mengatakan, pasca berhasil mengamankan miras, petugas memberikan pemahaman kepada pemilik warung agar tidak menjual miras.
“Kami juga berikan imbauan dan dibuatkan surat pernyataan agar mereka para penjual miras tidak lagi menjajakan miras ke masyarakat,” ujar Sudaryanto, dikutip dari salah satu media, Rabu (03/11/21).
Sehingga, imbuh Sudaryanto, apabila nantinya para penjual miras tetap membandel akan diberikan tindakan tegas. Kendati demikian, mereka sudah berkomitmen tidak akan menjual miras.
“Mereka sudah berkomitmen, kalau tetap mengulangi, ya kita akan tindak. Kami bersama tim yang lain akan intens melakukan pengawasan, mengingat miras cenderung bisa merusak masyarakat,” pungkas mantan Kapolsek Kamal Bangkalan ini.