Jatanras Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Yang Naiki Mobil

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pelaku curanmor yang ditangkap Jatanras diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Caption: dua pelaku curanmor yang ditangkap Jatanras diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Terekam CCTV, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Satelit depan pintu gerbang kantor ISP, Jl. Kupang jaya kav 9/AN, Jum’at (30/10/2021) malam lalu, berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku pencuri yang ditangkap Unit Jatanras berinisial BPS (50 th) warga Petukangan Gang Baru dan ED (46 th) warga Jl. Indrapura, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, keduanya ditangkap setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV yang ada dilokasi.

“Setelah dilakukan lidik dan mencari beberapa bukti yang ada, mengarah kepada kedua tersangka. Sehingga dilakukan pencarian dan berhasil di tangkap di dua lokasi berbeda,” ujar Mirzal.

Baca Juga :  Begal Sadis Kawasan UTM Berhasil Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) rekaman cctv, 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) buah jaket sesuai dengan yang ada di rekaman cctv.

“Untuk modus operandinya, para tersangka yang diduga 3 orang menggunakan mobil mencari sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” kata Mirzal.

Ketika mendapatkan sasaran, sambungnya, 1 tersangka menunggu didalam mobil dan kedua tersangka turun untuk memetik motor yang diincarnya.

“Setelah berhasil, 1 tersangka langsung membawa sepeda motor hasil curiannya dan yang satunya kembali menaiki mobil yang sedari tadi menunggu,” terangnya.

Baca Juga :  Mobil Warga Sampang Dibakar OTK

Masih kata Mirzal, kedua tersangka ini merupakan seorang residivis Curanmor dan Jambret.

Tersangka BPS pernah ditangkap di daerah Polsek Pati, Jawa Tengah, dengan perkara 363 (ranmor) pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2021. Sedangkan tersangka ED residivis Jambret dan ditangkap Polsek Tambaksari di tahun 1997 keluar di tahun 1998.

“Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan sang sopir mobil masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB