Jatanras Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Yang Naiki Mobil

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pelaku curanmor yang ditangkap Jatanras diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Caption: dua pelaku curanmor yang ditangkap Jatanras diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Terekam CCTV, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Satelit depan pintu gerbang kantor ISP, Jl. Kupang jaya kav 9/AN, Jum’at (30/10/2021) malam lalu, berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku pencuri yang ditangkap Unit Jatanras berinisial BPS (50 th) warga Petukangan Gang Baru dan ED (46 th) warga Jl. Indrapura, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, keduanya ditangkap setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV yang ada dilokasi.

Baca Juga :  Desa di Sampang Banyak Belum Memiliki Perpusdes

“Setelah dilakukan lidik dan mencari beberapa bukti yang ada, mengarah kepada kedua tersangka. Sehingga dilakukan pencarian dan berhasil di tangkap di dua lokasi berbeda,” ujar Mirzal.

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) rekaman cctv, 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) buah jaket sesuai dengan yang ada di rekaman cctv.

“Untuk modus operandinya, para tersangka yang diduga 3 orang menggunakan mobil mencari sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” kata Mirzal.

Ketika mendapatkan sasaran, sambungnya, 1 tersangka menunggu didalam mobil dan kedua tersangka turun untuk memetik motor yang diincarnya.

“Setelah berhasil, 1 tersangka langsung membawa sepeda motor hasil curiannya dan yang satunya kembali menaiki mobil yang sedari tadi menunggu,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Masih kata Mirzal, kedua tersangka ini merupakan seorang residivis Curanmor dan Jambret.

Tersangka BPS pernah ditangkap di daerah Polsek Pati, Jawa Tengah, dengan perkara 363 (ranmor) pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2021. Sedangkan tersangka ED residivis Jambret dan ditangkap Polsek Tambaksari di tahun 1997 keluar di tahun 1998.

“Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan sang sopir mobil masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 17:32 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB