Surabaya || Rega Media News
Personel gabungan dari Unit PPA, Resmob dan Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus kematian inisial MTP bocah 4 tahun yang meninggal tidak wajar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RS. Soewandhi Surabaya, Selasa (09/11/21) sore.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan seorang perempuan inisial AS (24 th), warga Sidokapasan, Surabaya, tak lain merupakan ibu kandung korban MTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengungkapkan, pengungkapan kasus kematian korban berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak rumah sakit, terkait meninggalnya seorang bocah yang tidak wajar.
“Setelah dilakukan lidik dan hasil keterangan dari pihak rumah sakit, korban meninggal akibat terjadi kekerasan fisik, serta terdapat lebam akibat benda tumpul di tubuh korban,” ujar Mirzal Maulana, Rabu (10/11).
Lanjut Mirzal, setelah dilakukan pendalaman serta mencari beberapa bukti serta saksi-saksi, diketahui korban dilakukan penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri AS, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap anaknya (korban), karena kesal dan emosi lantaran sering Buang Air Besar (BAB) di celana, serta mengganggu adiknya yang masih balita,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti pakaian yang dipakai tersangka, pakaian yang di pakai korban, hasil VER korban dan hasil otopsi korban.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP,” pungkasnya.