Seorang Ibu di Surabaya Tega Bunuh Anak Kandungnya

- Jurnalis

Kamis, 11 November 2021 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AS, seorang ibu yang tega aniaya anaknya hingga tewas.

Caption: tersangka inisial AS, seorang ibu yang tega aniaya anaknya hingga tewas.

Surabaya || Rega Media News

Personel gabungan dari Unit PPA, Resmob dan Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus kematian inisial MTP bocah 4 tahun yang meninggal tidak wajar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RS. Soewandhi Surabaya, Selasa (09/11/21) sore.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan seorang perempuan inisial AS (24 th), warga Sidokapasan, Surabaya, tak lain merupakan ibu kandung korban MTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengungkapkan, pengungkapan kasus kematian korban berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak rumah sakit, terkait meninggalnya seorang bocah yang tidak wajar.

Baca Juga :  Terlibat Jual Sabu, Oknum Polisi Pamekasan Ditangkap

“Setelah dilakukan lidik dan hasil keterangan dari pihak rumah sakit, korban meninggal akibat terjadi kekerasan fisik, serta terdapat lebam akibat benda tumpul di tubuh korban,” ujar Mirzal Maulana, Rabu (10/11).

Lanjut Mirzal, setelah dilakukan pendalaman serta mencari beberapa bukti serta saksi-saksi, diketahui korban dilakukan penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri AS, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap anaknya (korban), karena kesal dan emosi lantaran sering Buang Air Besar (BAB) di celana, serta mengganggu adiknya yang masih balita,” terangnya.

Baca Juga :  Tahun 2019, Polres Bangkalan Ungkap Puluhan Kasus

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti pakaian yang dipakai tersangka, pakaian yang di pakai korban, hasil VER korban dan hasil otopsi korban.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Nasional

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:23 WIB

Caption: pihak Kejaksaan saat memberikan pembinaan taat hukum kepada nasabah dan Relationship Manager BRI Cabang Bangkalan.

Daerah

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB