Bangkalan || Rega Media News
Eksplorasi Minyak dan Gas bumi (Migas) di wilayah perairan Kabupaten Bangkalan kembali dipersoalkan. Pasalnya, bertahun-tahun SKK Migas dan PT Pertamina PHE WMO eksploitasi kekayaan alam Kabupaten Bangkalan tidak memberi kesejahteraan pada masyarakat Bangkalan.
Hal itu disampaikan Direktur BUMD Bangkalan PT Perseroda, Fauzan Jakfar saat melakukan presentasi di hadapan rombongan anggota Komisi VII DPR RI dan Direktur Pertamina PHE WMO, ssaat kunjungan kerja (kunker) spesifik di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (16/11/21).
“Tadi kami paparkan ada potensi gas yang luar biasa di Kabupaten Bangkalan. Karena Bangkalan salah satu wilayah penghasil minyak dan gas. Namun, sampai saat ini nilai manfaatnya belum dirasakan secara langsung oleh masyarakat Bangkalan,” ungkap Fauzan.
Menurut fauzan, Kabupaten Bangkalan bertahun-tahun menjadi tempat eksploitasi kandungan alamnya. Akan tetapi secara keseluruhan masyarakat belum merasakan manfaat dari kegiatan tersebut.
“Daerah kami hanya digeruti dan dieksploitasi kandungan alamnya. Sementara nilai manfaatnya tidak secara langsung dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Padahal menurut Fauzan, dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 sudah jelas disebutkan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, ada permen 37 tahun 2016 tentang wilayah penghasil Minyak dan gas bumi. Disana ada amanat wilayah penghasil gas itu bisa mendapatkan Participating Interest 10 persen.
“Secara regulasi bukan Pemkab Bangkalan berjuang PI tersebut, tetapi yang menerima kontrak kerja (Pertamina PHE WMO) yang menawarkan beberapa persen. Sebenarnya konsep di permen seperti itu, tetapi tidak ada masalah,” imbuhnya.
Fauzan juga menyampaikan di depan Komisi VII DPR RI dan Direktur PHE WMO, upaya yang sudah dilakukan oleh Pemkab Bangkalan sampai saat ini sudah masuk pada tahap ke 7 dari sepuluh syarat untuk mendapatkan PI 10 persen.
“Maka dari itu, kami berharap Komisi VII, termasuk juga Dirjen Migas, SKK Migas dan Direktur Pertamina PHE WMO dari sepuluh tahapan yang diamanahkan oleh Permen 37 supaya di dukung. Sehingga kami masyarakat Bangkalan dapat merasakan hak kami PI 10 persen,” tandasnya.
Bangkalan sudah siap melakukan akselarasi terkait dengan pemanfaatan Gas. Kabupaten Bangkalan minta Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang itu bisa dirasakan oleh masyarakat nantinya.
“Kami siap membangun Onshore Receiving Facility (ORF) yaitu pengelolaan minyak di Bangkalan dan tidak lagi dikirim ke Gresik. Sementara kalau dikirim ke Gresik sebenarnya lokasinya itu sangat jauh. Kalau kita bangun di Bangkalan maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengaku tidak akan menutup telinga, ketika pihaknya mengetahui daerah penghasil Migas yakni Kabupaten Bangkalan masyarakat sendiri tidak mendapatkan manfaat.
“Barusan saya meminta Bupati Bangkalan untuk menyampaikan usulan, salah satunya agar pemasangan jaringan gas untuk masyarakat. Namanya program Jargas dan itu program strategis nasional. Kita meminta Bupati untuk mengusulkan ke Kementerian ESDM,” ungkapnya.
“Saya selaku pimpinan Komisi VII akan berusaha maksimal untuk membantunya, agar program Jargas itu terealisasi di Bangkalan,” ucapnya.
Sedangkan terkait Participating Interest 10% menurut Bambang, pihaknya bersama anggota Komisi VII akan melakukan mediasi terhadap pihak eksekutif agar dalam hal tersebut bisa di dorong lebih cepat.
“PI itu juga termasuk salah satu yang kita akan bantu untuk di mediasi karena ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan ataupun regulasi yang ada,” pungkasnya.
Sementara Direktur PT Pertamina PHE WMO saat diminta wawancara lebih memilih pergi menghindar dari kejaran awak media.