Surabaya || Rega Media News
Seorang emak-emak terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran menjadi pengedar narkoba di wilayah Tambak Pring Barat Raya, Surabaya.
Emak-emak tersebut berinisial MT warga Jl. Asem, Kecamatan Asemrowo atau kontrak di Jl. Tambak Pring Barat Raya, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Jum’at (05/11/21) lalu, didalam kamar kontrakannya.
“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan 12 poket narkoba jenis sabu-sabu total berat 4,92 gram,” ujar Daniel, Selasa (16/11).
Masih kata Daniel, tersangka mengaku mendapatkan barang dari suaminya SN (DPO) sebanyak 14 poket dan sudah laku dua poket dengan harga perpoketnya Rp 150 ribu.
“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.