Sidang Kasus Emas Ditunda, Pengacara Razman Kecewa

Caption: Pengacara Razman saat diwawancara awak media.

Banda Aceh || Rega Media News

Razman Arif Nasution mengungkapkan rasa kecewanya atas ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kurang kadar emas di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (16/11/2021).

Padahal pihaknya telah berangkat jauh dari jakarta untuk menghadiri sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi JPU tersebut.

Akibat ketidakhadiran JPU Sidang tersebut terpaksa di tunda dan nampak raut kesal dari wajah Rasman saat Hakim menyatakan penundaan Sidang.

Oleh sebab itu pula dia mengingatkan JPU agar segera mundur jika tidak sanggup membuktikan perkara yang sedang ditangani. 

“Jadi, menurut saya kalau jaksa sudah merasa dia tidak sanggup meneruskan, ya mundur, ganti jaksa baru, kalau susah membuktikan klien kami angkat bendera, biar hakim melakukan restorative justice, boleh, boleh itu,” tegas Razman yang ditemui wartawan di PN Banda Aceh.

“Padahal saya sudah menahan diri dalam berbicara, mengingat Jaksa dengan pengacara sama-sama penegak hukum, kalau begini ya nampak sekali ada yang bermain,” katanya

Dijelaskannya dalam KUHP, undang-undang peradilan bisa dilakukan restorative justice , oleh karenanya hal ini dilakukan saja jika JPU sendiri tidak sanggup menunjukan bukti kliennya bersalah.

“tergantung kepentingannya saja, saya sebenarnya menahan diri, supaya saya jangan berbicara terlalu banyak terhadap jaksa, karena sama-sama penegak hukum,” jelasnya.

Disisi lain, Razman menduga dalam perkara kasus toko emas ada skenario jahat, di mana jaksa penuntut umum terkesan mengulur-ulur waktu agar sidang tersebut ditunda.

“Nah mungkin JPU tahu kalau sama pak Razman urusannya jadi panjang, nggak juga, tim saja juga jago-jago semua, mereka sudah dibekali semua, saya justru tertantang,maka dari itu jangan takut,” pungkasnya.